INFOSEMARANG.COM -- Pembiayaan normalisasi Sungai Plumbon di Kota Semarang akan mendapatkan bantuan dari World Bank. Normalisasi ini bertujuan untuk mengatasi masalah banjir yang sering terjadi.
Menurut Wali Kota Semarang, Hevearita G. Rahayu, Menteri PUPR telah melakukan tinjauan setelah terjadinya banjir pada awal Januari. Dalam tinjauan tersebut, kondisi Sungai Plumbon dianggap perlu untuk dinormalisasi. Hal ini dikarenakan perbedaan yang tidak seimbang antara Sungai Plumbon dan Sungai Beringin yang telah dinormalisasi sebelumnya.
"Sungai Beringin diameternya sudah 50 meter. Sedangkan, sungai plumbon masih kecil. Sehingga, direncanakan ada normasasi sungai Plumbon mulai 2023 ini," katanya dikutip dari rilis pers, Sabtu, 8 Juli 2023.
Wali Kota Semarang, yang akrab dipanggil Mbak Ita, menjelaskan bahwa anggaran yang dibutuhkan untuk normalisasi Sungai Plumbon akan didukung oleh World Bank.
Pihaknya telah berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Semarang, Kementerian PUPR, dan World Bank.
Baca Juga: Ali Mochtar Ngabalin Pasang Badan Bela Al Zaytun: Ponakan Saya Sekolah di Al Zaytun!
Berbeda dengan menggunakan anggaran APBN, pembangunan yang mendapatkan dukungan dari World Bank akan melalui beberapa tahapan terutama yang terkait dengan masyarakat terdampak.
Selain normalisasi Sungai Plumbon, Mbak Ita juga menyebutkan bahwa revitalisasi rumah pompa di Sungai Tenggang juga akan dibantu oleh World Bank.
Rencananya, akan dilakukan penambahan pompa di Sungai Tenggang untuk meningkatkan penanggulangan banjir di wilayah timur.
Kapasitas pompa saat ini tidak mencukupi ketika terjadi banjir, sehingga perlu adanya penambahan pompa.
"Sistemnya (bantuan dari World Bank, -red) tidak tahu, itu Kementerian yang tahu. Tahunya, kami dapat bantuan dari World Bank," katanya.
Baca Juga: Apakah Gaji PPPK Akan Bernasib Sama Jika Gaji PNS Naik? Berikut Nominal Terbarunya!
Lebih lanjut, Mbak Ita menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Semarang memiliki kewajiban untuk melakukan pembebasan lahan guna normalisasi Sungai Plumbon. Karena itu, pihaknya akan memprogramkan hal tersebut.
"Pembebasan baru dibuat SK tim. Nanti pembebasannya ada tahapan. Ada pembuatan SK tim, rapat BPN, peta bidang, keluar appraisal, baru ganti rugi," ujarnya.***