Pelaku Pembacokan di Kampung Karaoke Gambilangu Semarang Berhasil Ditangkap, Diduga Motif Karena Dendam Perkelahian Sebelumnya

Polrestabes Semarang berhasil meringkus pelaku pembacokan yang terjadi di Kampung Karaoke Gambilangu, Semarang. (Sumber : Pexels @kat wilcox)

INFOSEMARANG.COM -- Polisi berhasil meringkus pelaku pembacokan yang terjadi di Kampung Karaoke Gambilangu, Kecamatan Tugu, Semarang pada Rabu, 5 Juli 2023 malam.

Polrestabes Semarang menangkap pelaku bernama Supriyono alias Bendot (34) warga Plumbon, Wonosari, Kecamatan Ngaliyan pada Kamis, 6 Juli 2023 malam.

Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang berhasil menangkap pelaku saat melintas di wilayah Jalan Tambak, Bandengan, Kabupaten Kendal.

"Diamankan di jalan di Kendal saat melintas naik motor membonceng orang," ujar Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang, Iptu Dionisius Yudi Christiano kepada wartawan, Sabtu, 8 Juli 2023.

Baca Juga: Kronologi Pemuda di Semarang Lagi Asyik Karaoke Tiba-tiba Dikeroyok dan Ditusuk hingga Tewas

Iptu Dionisius menambahkan, petugas masih mendalami motif pelaku. Diduga karena dendam dari permasalahan sebelumnya.

Sebelumnya, antara korban dan pelaku terlibat perkelahian. Perseturuan itu kemudian berujung damai dan korban mendapat ganti rugi Rp 1,5 juta.

"Itu korban juga mengaami luka, sudah damai dan korban menerima uang Rp 1,5 juta. Apakah masih dendam, ini masih kita dalami," ujarnya.

Seperti diketahui, korban pembacokan di Kampung Karaoke Gambilangu bernama Muhamad Agus Priyanto (33) warga Mangunharjo, Kecamatan Tugu.

Baca Juga: Tidak Mau Kecolongan Wabah Antraks, Pemprov Jateng Siapkan 25 Ribu Dosis Vaksin untuk Hewan Ternak

Di ruang karaoke, korban dikeroyok dan dibacok. Dia mendapat luka serius di bagian kepala dan dada.

Dari keterangan polisi korban dibacok tiga kali. Pembacokan di bagian dada hingga tembus ke jantung menjadi penyebab korban meninggal ditempat.

Terungkap, pelaku adalah residivis kasus narkoba pada 2018 atas kasus peredaran narkoba di Kabupaten Kendal. Dia sempat mendekam dipenjara selama 4 tahun.***

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI