Dua Hari, 9023 Pelanggaran Lalu Lintas Terjadi di Jawa Tengah, Terungkap dalam Operasi Patuh Candi 2023

Dua hari pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2023 tercata 9023 pelanggaran lalin terjadi. (Sumber : Dok. Polda Jateng)

INFOSEMARANG.COM -- Selama dua hari pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2023, Polda Jawa Tengah bersama polres jajarannya melakukan penilangan terhadap ribuan pengguna kendaraan bermotor di jalan raya.

Mayoritas pelanggar tertangkap oleh kamera ETLE (electronic traffic law enforcement) yang berfungsi baik dalam bentuk statis maupun mobile yang dioperasikan oleh petugas lalu lintas.

"Kamera ETLE statis maupun kamera ETLE mobile yang dibawa oleh petugas lantas yang bertugas di jalan raya berhasil mengungkap sejumlah pelanggaran lalu lintas," ujar Kasatgas Humas Operasi Patuh Candi 2023, Kompol Eko Kurniawan pada Selasa, 11 Juli 2023.

Dalam dua hari pelaksanaan operasi patuh candi 2023, tercatat sebanyak 9023 pelanggaran lalu lintas yang ditindak oleh pihak berwenang.

Baca Juga: Tidur Kurang dari Enam Jam Sehari Berisiko Alami Penurunan Kognitif Lebih Cepat

Rinciannya adalah 744 perkara penilangan melalui kamera ETLE statis, 4431 perkara penilangan melalui kamera ETLE mobile, serta 726 perkara penilangan manual.

Selain itu, terdapat pula 3122 perkara yang hanya diberi teguran kepada pengguna kendaraan bermotor.

Eko menekankan bahwa operasi patuh ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada pengguna jalan mengenai kepatuhan terhadap aturan lalu lintas dan keselamatan di jalan raya.

"Seluruh kegiatan dilaksanakan dengan pendekatan yang humanis dan simpatik," jelasnya.

Ada tujuh jenis pelanggaran yang menjadi prioritas dalam operasi ini. Pertama, pelanggaran apil, melanggar marka dan parkir liar. Kedua, penggunaan telepon genggam saat berkendara.

Baca Juga: Fakta-fakta Selebgram Meylisa Zaara Diselingkuhi: Suami Gay, Selingkuhan Ternyata Pria yang Jadi Saksi Pernikahannya

Ketiga, pengemudi atau pengendara di bawah umur. Keempat, ketidakpatuhan terhadap penggunaan helm SNI atau sabuk pengaman.

"Sedangkan pelanggaran kelima terkait dengan kondisi teknis dan kecukupan kendaraan yang tidak sesuai dengan persyaratan jalan. Pelanggaran keenam adalah perilaku pengendara yang melakukan balapan di jalan raya, dan yang terakhir adalah pengendara yang diketahui mengemudi dalam pengaruh alkohol," ujarnya.

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI