Pengendara Wajib Tahu, Tak Boleh Langsung Belok Kiri di Persimpangan jika Tak Ada Rambu-rambu

Wajib tahu, tak semua persimpang boleh langsung belok kiri ya! (Sumber : Satlantas Polrestabes Semarang)

Dilarang langsung belok ke kiri jika tak ada rambu-rambu atau plang yang bertuliskan "belok kiri boleh jalan terus" atau "belok kiri boleh langsung".

INFOSEMARANG.COM - Pengguna jalan wajib tahu, tak semua persimpangan jalan memperbolehkan pengendara langsung berbelok kiri. Waspada ya, jangan sampai kena tilang karena sembarangan belok kiri.

Pada Operasi Patuh Candi 2023, Satlantas Polrestabes Semarang akan mulai mendisiplinkan pengguna jalan di wilayah Kota Semarang. Tak terkecuali soal rambu-rambu lalu lintas yang sering dilanggar.

Termasuk ketika pengendara melewati persimpangan jalan, sering ditemui langsung berbelok ke arah kiri tanpa melihat ada rambu-rambu atau tidaknya.

Baca Juga: Pakai Knalpot Brong Langsung Kena Tilang, Ini 9 Pelanggaran yang Jadi Sasaran Operasi Patuh Candi 2023

Sesuai pada pasal 112 ayat 3 UULLAJ No 22 Th 2009 berisi "pada persimpangan Jalan yang dilengkapi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Pengemudi Kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh Rambu Lalu Lintas atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas".

Jadi, jangan asal berbelok jika tak melihat rambu-rambu atau plang "belok kiri jalan terus". Di beberapa persimpangan kadang diberlakukan lampu rambu-rambu kuning yang berkedip dengan tanda panah ke kiri, artinya diperbolehkan langsung belok kiri dengan hati-hati.

Kesimpulan, tak semua persimpangan memperbolehkan pengendara langsung berbelok kiri. Pahami dan cek dulu apakah ada rambu-rambunya ya!

Tetap utamakan keselamatan di jalan!

***

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI