Pernyataan Resmi KAI soal Tabrakan Kerata Api Brantas vs Truk di Semarang

Evakuasi KA Brantas dan Truk Trailer setelah tabrakan pada Selasa, 18 Juli 2023. (Sumber : Dok. Polrestabes Semarang)

INFOSEMARANG.COM -- KAI melalui website resminya merilis pernyataan soal kecelakaan antara KA Brantas vs Truk Trailer yang terjadi pada Selasa, 18 Juli 2023 malam. Simak pernyataan KAI selengkapnya.

Selasa (18/7) pukul 19.32 WIB telah terjadi temperan antara KA 112 (KA Brantas) yang berjalan dari Pasar Senen menuju Blitar dengan sebuah truk tronton di JPL 6 Km 1+523, di petak jalan Jerakah - Semarang Poncol.

Akibat kejadian ini, lokomotif KA Brantas mengalami kebakaran dan dua jalur KA di petak Jerakah - Semarang Poncol saat ini belum dapat dilalui.

Tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini. Masinis, asisten masinis, dan penumpang kereta api semuanya selamat. Namun, kerusakan terjadi pada sarana, prasarana, dan perjalanan KA mengalami keterlambatan.

Evakuasi dan Peringatan dari KAI

Petugas KAI sedang melakukan evakuasi kereta api dan mengangkat truk yang terjebak di jembatan dekat perlintasan sebidang. Mereka bekerja sama dengan pihak terkait untuk menyelesaikan situasi tersebut.

VP Public Relations KAI, Joni Martinus, mengingatkan kembali pentingnya aturan saat melintasi perlintasan sebidang.

Baca Juga: Kondisi Penumpang KA Brantas vs Truk di Semarang Setelah Kecelakaan yang Menyebabkan Lokomotif Terbakar

Menurutnya, pengguna jalan harus berhenti di rambu tanda STOP, melihat ke kiri-kanan, dan hanya melintas jika yakin aman. Patuhi semua rambu lalu lintas yang ada agar melintas di perlintasan sebidang dengan aman dan selamat.

Aturan Perlintasan Sebidang dan Sanksi Hukum

Sesuai dengan UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, pasal 114 menyatakan: "Pada perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi wajib:
a. Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup dan/atau ada isyarat lain.
b. Mendahulukan kereta api, dan
c. Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel."

Jika aturan tersebut dilanggar, sanksi hukum menanti sesuai dengan UU No 22 tahun 2009, pasal 296.

Dalam pasal ini, disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan tanpa berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dijelaskan dalam pasal 114 huruf a dapat dikenakan pidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,00.

Baca Juga: Tabrakan KA Brantas vs Truk Trailer di Semarang, Kepala Daop IV Sebut Kecepatan Kereta 60 km/jam, Korban Satu Orang Luka-luka

Dampak Terhadap Perjalanan KA

Akibat kejadian ini, terdapat 6 perjalanan KA penumpang yang mengalami keterlambatan, antara lain KA 112 Brantas, KA 178 Kamandaka, KA 199F Kaligung, KA 111 Brantas, KA 129 Gumarang, dan KA 220 Kertajaya.

"Kami memohon maaf kepada para pelanggan yang terganggu perjalanannya akibat insiden tersebut. Kami secepatnya akan melakukan normalisasi jalur, agar perjalanan dapat kembali lancar," ujar Joni.

KAI sedang melakukan berbagai upaya untuk normalisasi di jalur kereta api guna memastikan perjalanan KA kembali berjalan normal.

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI