Pernyataan Resmi KAI soal Tabrakan Kerata Api Brantas vs Truk di Semarang

Galuh Prakasa
Selasa 18 Juli 2023, 22:27 WIB
Evakuasi KA Brantas dan Truk Trailer setelah tabrakan pada Selasa, 18 Juli 2023. (Sumber : Dok. Polrestabes Semarang)

Evakuasi KA Brantas dan Truk Trailer setelah tabrakan pada Selasa, 18 Juli 2023. (Sumber : Dok. Polrestabes Semarang)

INFOSEMARANG.COM -- KAI melalui website resminya merilis pernyataan soal kecelakaan antara KA Brantas vs Truk Trailer yang terjadi pada Selasa, 18 Juli 2023 malam. Simak pernyataan KAI selengkapnya.

Selasa (18/7) pukul 19.32 WIB telah terjadi temperan antara KA 112 (KA Brantas) yang berjalan dari Pasar Senen menuju Blitar dengan sebuah truk tronton di JPL 6 Km 1+523, di petak jalan Jerakah - Semarang Poncol.

Akibat kejadian ini, lokomotif KA Brantas mengalami kebakaran dan dua jalur KA di petak Jerakah - Semarang Poncol saat ini belum dapat dilalui.

Tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini. Masinis, asisten masinis, dan penumpang kereta api semuanya selamat. Namun, kerusakan terjadi pada sarana, prasarana, dan perjalanan KA mengalami keterlambatan.

Evakuasi dan Peringatan dari KAI

Petugas KAI sedang melakukan evakuasi kereta api dan mengangkat truk yang terjebak di jembatan dekat perlintasan sebidang. Mereka bekerja sama dengan pihak terkait untuk menyelesaikan situasi tersebut.

VP Public Relations KAI, Joni Martinus, mengingatkan kembali pentingnya aturan saat melintasi perlintasan sebidang.

Baca Juga: Kondisi Penumpang KA Brantas vs Truk di Semarang Setelah Kecelakaan yang Menyebabkan Lokomotif Terbakar

Menurutnya, pengguna jalan harus berhenti di rambu tanda STOP, melihat ke kiri-kanan, dan hanya melintas jika yakin aman. Patuhi semua rambu lalu lintas yang ada agar melintas di perlintasan sebidang dengan aman dan selamat.

Aturan Perlintasan Sebidang dan Sanksi Hukum

Sesuai dengan UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, pasal 114 menyatakan: "Pada perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi wajib:
a. Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup dan/atau ada isyarat lain.
b. Mendahulukan kereta api, dan
c. Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel."

Jika aturan tersebut dilanggar, sanksi hukum menanti sesuai dengan UU No 22 tahun 2009, pasal 296.

Dalam pasal ini, disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan tanpa berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dijelaskan dalam pasal 114 huruf a dapat dikenakan pidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,00.

Baca Juga: Tabrakan KA Brantas vs Truk Trailer di Semarang, Kepala Daop IV Sebut Kecepatan Kereta 60 km/jam, Korban Satu Orang Luka-luka

Dampak Terhadap Perjalanan KA

Akibat kejadian ini, terdapat 6 perjalanan KA penumpang yang mengalami keterlambatan, antara lain KA 112 Brantas, KA 178 Kamandaka, KA 199F Kaligung, KA 111 Brantas, KA 129 Gumarang, dan KA 220 Kertajaya.

"Kami memohon maaf kepada para pelanggan yang terganggu perjalanannya akibat insiden tersebut. Kami secepatnya akan melakukan normalisasi jalur, agar perjalanan dapat kembali lancar," ujar Joni.

KAI sedang melakukan berbagai upaya untuk normalisasi di jalur kereta api guna memastikan perjalanan KA kembali berjalan normal.

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Semarang Raya21 April 2025, 19:08 WIB

Momen Hari Kartini, Wali Kota Semarang Raih Penghargaan Anugerah Puspa Bangsa

Penghargaan diberikan kepada para pemimpin perempuan yang memiliki kekuatan karakter dan menginspirasi banyak perempuan lainnya.
Wali Kota Semarang menerima penghargaan Anugerah Puspa Bangsa 2025 kategori Puspa Adidaya. (Sumber:  | Foto: Dok)
Semarang Raya18 April 2025, 05:54 WIB

Wali Kota Semarang Terus Dorong Sekolah Swasta Serahkan Ijazah Siswa yang Tertahan Karena Nunggak SPP

Agustina mengapresiasi 37 sekolah swasta mulai jenjang TK, SD hingga SMP yang sudah melakukan deklarasi dan menyerahkan ijazah tanpa meminta pembayaran tunggakan.
Agustina, Wali Kota Semarang. (Sumber:  | Foto: Dok)
Semarang Raya16 April 2025, 18:20 WIB

Wali Kota Semarang Agustina Beri Respon Cepat Aduan Masyarakat

Salah satunya yaitu keluhan tentang jalan rusak di Jalan Kuwasen Rejo - Kelurahan Pongangan, Kecamatan Gunungpati.
Penanganan jalan rusak di Jalan Kuwasen Rejo - Kelurahan Pongangan, Gunungpati. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya13 April 2025, 09:50 WIB

Gandeng Pokdarwis dan Desa Wisata, Agustina Wali Kota Semarang Rencanakan Musrenbang Pariwisata

Musrenbang pariwisata perlu dilakukan agar pengembangan desa wisata dapat dirancang secara khusus dan partisipatif.
Sesaji Rewanda di Goa Kreo, Gunungpati (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya10 April 2025, 16:27 WIB

Pemerintah Kota Semarang Kembali Gelar Prosesi Sesaji Rewanda

Selama pembagian gunungan, semua yang hadir, termasuk para monyet, bergabung dalam perayaan ini.
Perayaan Sesaji Rewanda di Kota Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya09 April 2025, 17:08 WIB

Wali kota Semarang Hadirkan Kanal Aduan Lapor Semar Solusi AWP

Wali kota Semarang hadirkan kanal pengaduan bagi masyarakat yang lebih representatif melalui Lapor Semar Solusi AWP.
Wali kota Semarang hadirkan kanal pengaduan bagi masyarakat. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Pendidikan09 April 2025, 13:40 WIB

Unnes Bangun Gedung Kuliah dan Laboratorium Baru, Telan Rp 120 Miliar

Gedung setinggi delapan lantai ini dirancang sebagai ruang kuliah, laboratorium, dan ruang pertemuan yang representatif, dengan total luas lantai mencapai 16.170 meter persegi.
Rencana Pembangunan Gedung Baru Unnes. (Sumber:  | Foto: Dok)
Semarang Raya08 April 2025, 19:10 WIB

Kuatkan Semangat Membangun, Agustina Wali kota Semarang Silaturrahmi ke Para Mantan Wali Kota

Agustina menyambangi sejumlah tokoh yang pernah memimpin Kota Semarang, di antaranya Hendrar Prihadi, Soemarmo Hadi Saputro, dan Sukawi Sutarip.
Wali Kota Semarang bersama jajaran pimpinan OPD bersilaturahmi dengan para Wali Kota Semarang terdahulu. 
 (Sumber:  | Foto: sakti)
Semarang Raya27 Maret 2025, 21:38 WIB

Posko Mudik BUMN 2025 Hadir di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, Sambut Ribuan Pemudik dari Kalimantan

Ribuan pemudik yang tiba di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, disambut dengan fasilitas layanan gratis dari Posko Mudik Bersama BUMN 2025.
Posko Mudik Bersama BUMN di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Pendidikan25 Maret 2025, 15:34 WIB

Universitas Semarang Raih Akreditasi Unggul

Akreditasi Unggul pada sebuah perguruan tinggi merupakan simbol bahwa lembaga atau perguruan tersebut sudah memenuhi syarat yang ditetapkan.

USM Raih Akreditasi Unggul.
 (Sumber:  | Foto: dok.)