Sopir Truk Trailer yang Terlibat Tabrakan dengan KA Brantas di Madukoro Jadi Tersangka, Dikenai Wajib Lapor

Kecelakaan KA Brantas tabrak truk trailer di perlintasan Jalan Madukoro Raya, Semarang, Selasa 18 Juli 2023 pukul 19.30 WIB. (Sumber : Twitter @sahabat_kereta)

Imbas kecelakaan KA Brantas vs truk trailer di Jalan Madukoro Raya, Semarang, sopir truk ditetapkan sebagai tersangka.

INFOSEMARANG.COM - Sopir yang truk trailernya tertabrak KA Brantas di Jalan Madukoro Raya, Semarang, Selasa 18 Juli 2023, kini ditetapkan sebagai tersangka.

Sopir truk bernama Heru tersebut dianggap lalai karena melintasi jalur yang tidak seharusnya dilalui oleh kendaraan besar seperti truk trailer. Kenekatannya berujung dengan truk yang menyangkut di perlintasan rel hingga menimbulkan kecelakaan kereta.

Heru mengaku nekat melintasi jalur tersebut karena dirasa nyaman sampai tujuan. Sejauh ini, ia sudah dua kali melintasi jalur Jalan Madukoro Raya tersebut.

Baca Juga: Kronologi KA Brantas Tabrak Truk Trailer di Madukoro: Masinis dan AsMas Lompat ke Sungai Selamatkan Diri

Heru dijerat Pasal 310 ayat 1 UU LLAJ tentang kelalaian yang menyebabkan kecelakaan dengan kerugian kendaraan dengan ancaman hukuman 6 bulan penjara.

Namun karena Heru dianggap kooperatif selama pemeriksaan, ia hanya dikenai wajib lapor di Polrestabes Semarang.

Diberitakan sebelumnya, tabrakan terjadi antara KA Brantas dengan truk trailer di Jalan Madukoro Raya Semarang 18 Juli 2023 lalu.

Kecelakaan tersebut tidak menimbulkan korban jiwa namun dua kendaraan yakni truk trailer dan kereta bagian depan mengalami kerusakan.

***

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI