Hanya khusus untuk petugas, mobil pribadi dilarang menggunakan lampu strobo atau sirine demi kenyamanan pengguna jalan lainnya.
INFOSEMARANG.COM - Satlantas Polrestabes Semarang akan menindak tegas para pengguna jalan yang melanggar aturan lalu lintas.
Terutama bagi para pemilik mobil atau motor pribadi yang kedapatan menggunakan lampu strobo atau sirine.
Warga beberapa kali mengeluhkan banyaknya kendaraan di wilayah Kota Semarang yang kedapatan menggunakan lampu strobo di kendaraan pribadinya.
Baca Juga: Siap-siap Kena Tilang Rp 500 Ribu jika Motor dan Mobil Ketahuan Tak Pasang Pelat Nomor
Hal ini tentu mengganggu kenyamanan pengguna jalan lainnya. Ditegaskan, lampu strobo atau sirine hanya diperuntukkan untuk petugas,
Peraturan ini kembali digalakkan seusai berakhirnya Operasi Patuh Candi 2023 lalu.
***