Ditinggalkan Pedagang, Satpol PP Kota Semarang Segel Ratusan Los dan Kios di Pasar Banyumanik dan Pasar Srondol Kulon

Satpol PP Kota Semarang segel ratusan los dan kios di Pasar Banyumanik dan Srondol Kulon. (Sumber : Instagram/satpolpp.smg)

INFOSEMARANG.COM -- Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) Kota Semarang menyegel 210 los dan 10 kios kosong di Pasar Banyumanik pada Kamis, 27 Juli 2023.

Pasar megah yang dibangun pada tahun 2018 dengan dana sekitar Rp 4-5 miliar ini ditinggalkan pedagang. Pada awal peresmian, ramai para pedagang yang berjualan, tetapi siapa sangka, hanya dalam waktu satu tahun, mereka berangsur-angsur meninggalkan pasar ini.

Hanya Tiga Pedagang yang Bertahan

Dari total 24 kios yang ada, hanya tiga yang masih ditempati oleh para pedagang.

Begitu juga dengan 213 los yang ada, hanya tiga yang masih beroperasi. Selebihnya, ditinggalkan begitu saja.

“Saya ucapkan terimakasih kepada tiga pedagang yang masih bertahan di Pasar Banyumanik padahal ratusan lainnya kosong,” kata Kasat Pol PP Kota Semarang sekaligus Plt Dinas Perdagangan, Fajar Purwoto dikutip dari rilis resmi.

Pemerintah Sudah Membangun, Tapi...

Fajar mengungkapkan berkat dana yang tidak sedikit, pemerintah telah mendirikan pasar ini dengan harapan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Baca Juga: Tanda-tanda Kamu Terebak dalam Pekerjaan atau Karier yang Salah

Namun, disayangkan, perilaku beberapa pedagang seenaknya meninggalkan pasar tanpa pertimbangan yang matang.

Ini tentu menjadi keprihatinan, apalagi lokasi Pasar Banyumanik sangat strategis, berada di dekat pemukiman warga dan tepat di tepi jalan raya serta halte BRT.

“Pemerintah sudah membangunkan pasar tapi pedagang seenaknya sendiri. Ini kita segel, nanti kalau pedagang mau masuk harus ngurus izinnya ke Dinas Perdagangan. Siapapun yang menempati harus memiliki kontribusi dan tidak boleh seeenaknya,” ujar Fajar.

Penyegelan dan Rencana Kedepan

Rencananya, los dan kios yang telah disegel akan ditawarkan kepada pedagang Pasar Bandungan maupun masyarakat yang berminat dengan syarat mengurus izin di Dinas Perdagangan.

Tentu saja, mereka yang ingin menempati kios ini harus patuh dan aktif dalam membayar retribusi setiap harinya.

“Lapak ini rencananya akan ditempati oleh pedagang Pasar Bandungan karena mereka berjualan dari jam 11 siang sampai pagi sehingga ada PAD masuk. Masyarakat yang mau memakai kios di pasar Banyumanik silakan,” katanya.

Baca Juga: 11 Tanda Kamu Seorang yang Berpikir Kritis, Kenali Kebijaksanaan dan Logikamu dalam Mengambil Keputusan

Pasar Srondol Kulon Juga Tidak Ketinggalan!

Ternyata, Pasar Srondol Kulon juga mendapat perhatian dari Satpol PP dan Dinas Perdagangan Kota Semarang. Mereka melakukan penyegelan terhadap 15 lapak kosong dari 16 lapak yang ada dan 24 kios UMKM yang telah lama kosong.

Alasannya? Sudah empat tahun lamanya mereka tidak membayar retribusi kepada Pemerintah Kota Semarang!

Fajar Purwoto menyanyangkan hal tersebut, padahal menurutnya pasar ini dibangun dengan dana sebesar Rp 3 miliar, tetapi kios dan lapaknya dibiarkan kosong dan tidak memberikan pemasukan retribusi yang pantas.

Meski para pelaku UMKM memiliki tempat produksi sendiri, itu bukan alasan untuk meninggalkan kios mereka begitu saja. Pemerintah dan para pedagang harus saling bekerjasama untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang signifikan.

Bagi masyarakat yang berminat dan serius ingin menempati kios yang telah disegel, kesempatan masih terbuka.

Mereka dapat mengajukan permohonan dan membayar retribusi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Besar retribusi hanya Rp 1.000 per meter, jika menggunakan 6 meter berarti membayar Rp 6.000 per hari.***

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI