INFOSEMARANG.COM - Berikut ini adalah tiga fakta terkait video viral yang menampilkan Putra Mahkota Keraton Kasunanan Surakarta dalam situasi diduga melarikan diri setelah terlibat dalam tabrakan dengan seorang pemotor di Simpang Gladak, Solo.
Rekaman video CCTV yang sedang beredar di media sosial menunjukkan sebuah mobil Pajero berwarna putih tengah melaju di Jalan Slamet Riadi sebelum kemudian berbelok menuju Jalan Pakoe Boewono.
Saat bersamaan, sebuah sepeda motor sedang melaju dari arah berlawanan, dan inilah yang menyebabkan terjadinya tabrakan yang tak dapat dihindari. Kejadian ini terjadi pada Rabu, 9 Agustus 2023, dini hari.
Baca Juga: Melihat Kepribadian Seseorang dari Posisi Tidur, Apakah Benar Ada Korelasinya?
Ternyata, mobil Pajero putih tersebut dikemudikan oleh Putra Mahkota KGPAA Purboyo, yang kemudian terus melaju tanpa menghentikan kendaraannya setelah pemotor jatuh akibat tabrakan tersebut.
Inilah beberapa fakta yang terkait dengan dugaan tabrak lari yang dilakukan oleh Pangeran Purboyo di Simpang Gladak.
Waktu Kejadian
Kejadian tabrakan ini terjadi di Gapura Gladak, Solo, pada dini hari hari Rabu, sekitar pukul 01.30 WIB.
Baca Juga: Melihat Kepribadian Seseorang dari Posisi Tidur, Apakah Benar Ada Korelasinya?
Pengemudi mobil tersebut adalah KGPAA Hamangkunagoro Sudibyo Rajaputra Narendra Mataram, yang juga dikenal sebagai Pangeran Purboyo, Putra Mahkota Kasunanan Surakarta.
Meskipun telah terjadi tabrakan, mobil putih tersebut terus melanjutkan perjalanan ke arah selatan, sementara pemotor yang terjatuh mendapatkan pertolongan dari beberapa orang yang berada di sekitar lokasi.
Pangeran Purboyo disebut tidak melarikan diri setelah insiden tersebut terjadi.
Bersama dengan kuasa hukumnya, KPAA Ferry Firman Nurwahyu Pradataningrat, Pangeran Purboyo mendatangi Satlantas Polresta Solo untuk menjalani proses hukum yang berlaku.
Melalui kuasa hukumnya, Pangeran Mahkota membantah tuduhan tabrak lari dan menjelaskan alasan mengapa ia tidak langsung berhenti setelah menabrak korban.
Menurut kuasa hukum tersebut, begitu masuk ke kawasan Gladak, Pangeran Purboyo langsung mengabari Satgas Pengamanan Keraton dan Brimob mengenai kecelakaan yang baru saja terjadi.
Ia juga meminta bantuan agar tim tersebut segera menuju tempat kejadian untuk memberikan pertolongan kepada korban.
Baca Juga: TERNYATA! Segini Rincian Gaji Pokok Pensiunan PNS, Sebenarnya Berapa Batasan Umur yang Diberlakukan?
Pangeran Purboyo kemudian memasuki kompleks keraton.
Namun, ketika ia kembali ke tempat kejadian, ternyata korban sudah dibawa ke rumah sakit oleh pihak lain.
Untuk menyelesaikan kasus ini, pihak yang terlibat memutuskan untuk menggunakan metode restorative justice.
Masalah diselesaikan secara Kekeluargaan
Pihak korban yang diwakili oleh ibunya setuju untuk menyelesaikan kasus ini dengan pendekatan kekeluargaan.
Dalam hal ini, ibu dari pemotor yang menjadi korban, Darsi Tarsariningsih, menyatakan bahwa tidak ada yang perlu diperbesar menjadi masalah, karena anaknya dalam keadaan baik-baik saja.
Baca Juga: Lowongan Kerja PT Brantas Energi, Simak Posisi dan Persyaratan Wajib untuk Pelamar Berikut Ini
Dalam upaya penyelesaian secara kekeluargaan, Pangeran Purboyo juga bersedia menanggung biaya perbaikan motor milik korban yang mengalami kerusakan akibat dari tabrakan tersebut.
Dalam kesempatan ini, Darsi menyatakan bahwa ia sudah menandatangani kesepakatan damai, dan walaupun istilahnya bukanlah damai sebenarnya, namun ia berharap masalah ini dapat segera diselesaikan tanpa memanjangkan polemik yang ada.
Baca Juga: Resep Babat Gongso Semarang, Bumbu Kecap Pedas Manisnya Pas! Bikin Ketagihan
Darsi juga menegaskan bahwa anaknya dalam keadaan baik dan kesehatan, dan untuk kerusakan kendaraan, semuanya akan ditanggung oleh Pangeran Purboyo.***