INFOSEMARANG.COM -- Pelaksanaan parkir elektronik di Kota Semarang membutuhkan pendekatan cermat, mengingat kebiasaan pembayaran tunai yang sudah terlanjur mengakar.
Plt. Kepala Dishub Kota Semarang, Danang Kurniawan, menyatakan perlunya pendidikan kepada masyarakat dan jukir untuk beralih ke sistem baru.
Menurutnya, peralihan ini membutuhkan proses yang panjang karena kebiasaan mengakar yang selama ini membayar tunai.
Baca Juga: Baru! WhatsApp Web Akan Punya Fitur Kunci Layar, Begini Cara Mengaktifkannya
Dishub Kota Semarang berkomitmen untuk memberikan pemahaman mendalam kepada masyarakat dan jukir tentang manfaat dan tata cara parkir elektronik.
Penambahan titik parkir elektronik diperlukan, sementara jukir harus diawasi agar beradaptasi dengan transaksi non-tunai.
"Ngandani (memberitahu) jukir (juru parkir) ini juga tidak mudah. Mereka terbiasa dengan transaksi tunai itu diajak ke elektronik angel (susah). Harus diawasi, dioyak-oyak," katanya dikutip dari Antara Jateng pada Selasa, 15 Agustus 2023.
Transformasi Kebiasaan Pembayaran
Proses transformasi kebiasaan pembayaran retribusi parkir tunai menjadi sistem elektronik menjadi perjuangan. Langkah-langkah edukasi dan pengawasan harus ditempuh untuk menghindari kasus pencurian kesempatan.
Dishub berfokus pada penyebaran titik parkir elektronik dan penggunaan perangkat lunak terintegrasi.
"Kalau sistemnya, sudah ada. Akan tetapi, harus mengedukasi mereka, jukir, penetrasi ke lokasi-lokasi baru untuk penambahan titik. Mereka sudah pakai elektronik pun masih nyolong-nyolong (mencuri-curi kesempatan) menerima tunai," katanya.
Baca Juga: Jadwal MotoGP Austria 2023 di Sirkuit Red Bull Ring, Jumat-Minggu 18-20 Agustus 2023
Penerapan Hukum dan Sanksi
Dalam rangka menjaga keberhasilan penerapan sistem parkir elektronik, payung hukum akan dihadirkan. Sanksi akan diberlakukan bagi mereka yang enggan bertransaksi dengan sistem elektronik.
Hal ini diharapkan akan mendorong penggunaan sistem baru secara luas.
"Siapkan payung hukum supaya yang tidak transaksi atau tidak melakukan (membayar parkir elektronik) bisa ada sanksi. Yang belum bisa bertransaksi secara elektronik, ya, jangan parkir," katanya.
Di Kota Semarang saat ini telah terdapat lebih dari 100 titik yang menerpakan sistem parkir elektronik.
Titik tersebut di antaranya terdapat di ruas jalan M.T. Haryono, K.H Agus Salim, Wahid Hasyim, Jalan Depok, dan Jalan Pekojan.
Keberhasilan dan Dukungan DPRD Kota Semarang
Hasil positif dari penerapan parkir elektronik di Kota Semarang telah terbukti melalui peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang mendukung perluasan sistem ini untuk lebih efektif dalam meningkatkan PAD.
Sekretaris Komisi C DPRD Kota Semarang, Suharsono, mengungkapkan bahwa pendapatan retribusi parkir terus bertambah dari tahun ke tahun berkat penerapan parkir elektronik.
Hal ini tercermin dalam capaian PAD yang semakin tinggi dan berkontribusi pada pembangunan daerah.
"Target pada tahun ini di anggaran, APBD, parkir 'kan Rp5 miliar. Realisasinya sudah Rp1,6 miliar. Menurut saya sudah lumayanlah. Tahun kemarin 'kan pendapatannya Rp3,5 miliar," katanya.
Baca Juga: Dibuka Sebentar Lagi! Cek Syarat Daftar Seleksi CPNS 2023 dan Dokumen Wajib yang Harus Dimiliki
Kamu mungkin juga tertarik membaca pria pengendara PCX jambret tas emak-emak di Purwosari, Semarang.***