INFOSEMARANG.COM - Anggota dari komplotan spesialis pencurian rumah mewah telah berhasil ditangkap oleh anggota Reskrim Polrestabes Semarang.
Komplotan ini dikenal karena keahliannya dalam melakukan pencurian brankas dan barang-barang mewah di rumah-rumah yang menjadi targetnya.
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lumbantoruan, mengumumkan bahwa salah satu pelaku yang berhasil diamankan adalah seorang bernama Novriadi.
Namun, masih terdapat tiga pelaku lain yang saat ini masih buron.
Donny menjelaskan bahwa pelaku berhasil ditangkap di Subang, dan mereka berasal dari Palembang.
"Komplotan ini terdiri dari empat orang, satu diantaranya berhasil ditahan, sedangkan tiga lainnya masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," ungkap Donny di Markas Kepolisian Resor Kota Besar Semarang.
Aksi terakhir dari kelompok pencuri ini terjadi di sebuah rumah yang terletak di kawasan Puri Anjasmoro pada tanggal 15 Juli 2023 pukul 11.30 WIB.
Baca Juga: VIRAL Gaya Hidup Frugal Living, Apa Itu? Begini Penjelasannya
Mereka merencanakan aksi ini setelah mengetahui bahwa rumah tersebut sedang kosong. Dengan berani, mereka memanjat pagar rumah untuk masuk.
Donny menjelaskan bahwa ketika pemilik rumah kembali, mereka menemukan pintu utama dan kamar dalam keadaan rusak.
"Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ternyata brankas dan sejumlah barang mewah telah hilang. Di antara barang yang raib adalah anting-anting berlian, tas merek Louis Vuitton dan Balky, jam tangan mewah, perhiasan, serta dokumen-dokumen penting," jelas Donny.
Baca Juga: Bocoran Kisi-kisi Tes Intelegensia Umum atau TIU SKD CPNS 2023, Yuk Pelajari
Donny juga menyebutkan bahwa polisi berhasil mengumpulkan sejumlah barang bukti, termasuk jam tangan, perhiasan, anting-anting berlian, dan tas bermerk.
Namun sayangnya, barang-barang berharga seperti dokumen penting dan brankas yang dicuri ditemukan terbuang di jalan tol.
Perkiraan kerugian akibat aksi pencurian ini mencapai sekitar Rp 700 juta.
Sementara itu, pelaku yang sudah ditangkap, Novriadi, mengaku bahwa ia diajak oleh teman-temannya untuk terlibat dalam aksi pencurian tersebut.
Perannya adalah sebagai sopir yang mengantar kelompok tersebut.
Rekaman dari kamera pengawas (CCTV) memperlihatkan bahwa Novriadi berjaga di luar pagar rumah sementara teman-temannya mengambil barang-barang dari dalam rumah.
Novriadi mengungkapkan bahwa ia diminta untuk menjadi sopir dan diberi tugas untuk menekan bel rumah ketika mereka yakin bahwa rumah target kosong.
Baca Juga: Resep Es Kopi Susu Creamy Cuma 140 Kalori, Cocok Dinikmati saat Diet
"Ketika mereka memastikan bahwa tidak ada orang di dalam, teman-teman Novriadi melakukan aksi pencurian, sementara Novriadi menunggu di dalam mobil. Sebagai imbalannya, ia diberi uang sejumlah Rp 2 juta," ujar Novriadi.
Pelaku saat ini dihadapkan pada dakwaan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara hingga sembilan tahun.
Sementara itu, tiga pelaku lainnya masih terus dicari oleh pihak berwenang.***