Kasus Suap Bupati Pemalang, Berkas Tiga Kadis Diterima Pengadilan Tipikor Semarang

Elsa Krismawati
Senin 21 Agustus 2023, 19:02 WIB
Pengadilan Tipikor terima tiga berkas kadis yang terlibat kasus penyuapan Bupati Pemalang (Sumber : beritapolisi.id)

Pengadilan Tipikor terima tiga berkas kadis yang terlibat kasus penyuapan Bupati Pemalang (Sumber : beritapolisi.id)

INFOSEMARANG.COM - Pengadilan Tipikor Semarang terima berkas tiga Kepala Dinas dalam kasus dugaan suap Bupati Pemalang.

Pelimpahan berkas tiga penyuap Bupati Pemalang Mukti Agung diterima Senin, 21 Agustus 2023.

Kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi tersebut selama kurun waktu 2021-2022.

Baca Juga: Imbas Fenomena El Nino, Perum Jasa Tirta I Jawa Tengah Salurkan 34.000 Liter Air Bersih

Melansir Antara, Juru Bicara PN Semarang Aris Bawono Langgeng, membenarkan adanya pelimpahan berkas tersebut.

"Sudah dilimpahkan, selanjutnya ditunjuk majelis hakim dan penentuan tanggal sidang," Kata Air, dikutip Infosemarang.com 21 Agustus 2023.

Tiga tersangka yang akan disidangkan adalah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Abdul Rachman, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Suhirman, dan Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Mubarak Ahmad.

Baca Juga: WASPADA Fenomena El Nino di Semarang, Sebabkan Kebakaran Lahan Kosong Hingga Dampaknya Bagi Kesehatan Manusia

Mantan Bupati Pemalang, sebelumnya telah dijatuhi hukuma 6,5 tahun penjara dalam kasus penerimaan supa dan gratifikasi di Pemerintah Kabupaten Pemalang tahun 2021-2022.

Mukti terbukti bersalah dan secara sah melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain hukuman penjara, Mukti dituntut denda Rp300 Juta yang jika tidak dibayarkan diganti kurungan tambahan selama tiga bulan.

Baca Juga: Dampak El Nino Makin Meresahkan, Mbak Ita Ajak Dinas Teknis Turun Ke Wilayah Rawan Bencana di Semarang

Hakim juga mewajibkan terdakwa untuk mengganti kerugian negara atas hasil korupsi yang dinikmatinya sebesar Rp 4,9 Miliar.

Selain Mukti, empat Kepala Dinas lainnya turut dijatuhi hukuman karena terlibat dalam kasus tersebut.

Masing-masing dari empat Kadis di lingkungan Kabupaten Pemalang tersebut dijatuhi 1,5 tahun penjara.

Baca Juga: Bocoran 8 Kompetensi Manajerial Harus Dimiliki Pelamar PPPK Tenaga Teknis 2023, Salah Satunya Pelayanan Publik

Mereka adalah Pejabat Sekda PEmalang, Slamet Masduki, Kadis BPBD Pemalang Sugiyanto, Kadis Kominfo Yanuarius Natbani, dan Kadis PUPR Muhammad Saleh.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Semarang Raya27 Maret 2025, 21:38 WIB

Posko Mudik BUMN 2025 Hadir di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, Sambut Ribuan Pemudik dari Kalimantan

Ribuan pemudik yang tiba di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, disambut dengan fasilitas layanan gratis dari Posko Mudik Bersama BUMN 2025.
Posko Mudik Bersama BUMN di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Pendidikan25 Maret 2025, 15:34 WIB

Universitas Semarang Raih Akreditasi Unggul

Akreditasi Unggul pada sebuah perguruan tinggi merupakan simbol bahwa lembaga atau perguruan tersebut sudah memenuhi syarat yang ditetapkan.

USM Raih Akreditasi Unggul.
 (Sumber:  | Foto: dok.)
Semarang Raya25 Maret 2025, 14:33 WIB

Puncak Penumpang Kereta Api di Daop IV Semarang Diprediksi H-2 Lebaran 2025

Diprediksi jumlah kedatangan penumpang tertinggi selama masa arus mudik akan terjadi pada Sabtu, 29 Maret 2025 atau H-2 dengan jumlah lebih dari 28 ribu penumpang.
Penumpang tiba di Stasiun Semarang Tawang Bank Jateng. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya22 Maret 2025, 17:35 WIB

Sambut Lebaran 2025, The Park Semarang Hadirkan Atraksi Flying Trapeze dari Rusia, Gratis Untuk Pengunjung

Sambut Lebaran, The Park Semarang kembali mempersembahkan hiburan akrobatik kelas dunia dari Rusia.
The Park Semarang mempersembahkan hiburan akrobatik kelas dunia dari Rusia.  (Sumber:  | Foto: Sakti)
Bisnis21 Maret 2025, 16:58 WIB

AXA Mandiri Hadirkan Solusi Perlindungan dan Pelunasan Biaya untuk Ibadah Haji dan Umrah

Asuransi Mabrur Insan Syariah AXA Mandiri menghadirkan solusi perlindungan dan juga perencanaan keuangan ibadah calon jemaah haji dan umrah.
AXA Mandiri meluncurkan Asuransi Mabrur Insan Syariah dalam acara literasi keuangan dan community gathering.
 (Sumber:  | Foto: Dok)
Semarang Raya17 Maret 2025, 23:09 WIB

BAIC Perluas Jaringan, Resmikan Dealer ke-10 di Semarang

Langkah ini menjadi bagian dari strategi ekspansi BAIC untuk memberikan akses lebih luas bagi konsumen di Pulau Jawa, khususnya di Jawa Tengah.
BAIC meresmikan dealer resmi ke-10 di Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya17 Maret 2025, 23:05 WIB

Jangan Tunggu Viral, Lurah dan ASN di Semarang Diminta Peka Terhadap Persoalan Warga

Iswar menyebut sebagai ASN atau birokrat sudah semestinya memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.
Wakil Wali Kota Iswar Aminuddin saat memberikan sambutan di Musrenbang Kecamatan Semarang Selatan. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Bisnis13 Maret 2025, 22:36 WIB

Arus Mudik Kapal Laut 2025, DLU Beri Diskon Tiket

Penumpang kapal dari PT Dharma Lautan Utama (DLU) diharapkan membeli tiket jauh-jauh hari agar mendapat harga diskon.
Manajemen DLU dan KSOP Semarang saat jumpa pers. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya11 Maret 2025, 07:45 WIB

Sebanyak 150 Ribu Penumpang Sudah Pesan Tiket Kereta Api di Daop 4 Semarang untuk Angkutan Lebaran 2025

Selama masa Angkutan Lebaran 2025, KAI Daop 4 Semarang menyiapkan sebanyak 535.282 tiket, atau rata-rata 24.331 tiket per hari.
Penumpang KA di stasiun Tawang Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Olahraga09 Maret 2025, 10:51 WIB

Dai Kyokushin Karate Indonesia Gelar Silaturahmi Sabuk Hitam dan Paguyuban Kyokushin se Jateng dan DIY

Dai Kyokushin Karate Indonesia ( DKKI ) mengadakan silaturahmi Sabuk Hitam dan Paguyuban Kyokushin se Jateng dan DIY di Hotel Aruss Semarang.
DKKI mengadakan silaturahmi Sabuk Hitam dan Paguyuban Kyokushin se Jateng dan DIY. (Sumber:  | Foto: Sakti)