INFOSEMARANG.COM - Pengadilan Tipikor Semarang terima berkas tiga Kepala Dinas dalam kasus dugaan suap Bupati Pemalang.
Pelimpahan berkas tiga penyuap Bupati Pemalang Mukti Agung diterima Senin, 21 Agustus 2023.
Kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi tersebut selama kurun waktu 2021-2022.
Baca Juga: Imbas Fenomena El Nino, Perum Jasa Tirta I Jawa Tengah Salurkan 34.000 Liter Air Bersih
Melansir Antara, Juru Bicara PN Semarang Aris Bawono Langgeng, membenarkan adanya pelimpahan berkas tersebut.
"Sudah dilimpahkan, selanjutnya ditunjuk majelis hakim dan penentuan tanggal sidang," Kata Air, dikutip Infosemarang.com 21 Agustus 2023.
Tiga tersangka yang akan disidangkan adalah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Abdul Rachman, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Suhirman, dan Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Mubarak Ahmad.
Mantan Bupati Pemalang, sebelumnya telah dijatuhi hukuma 6,5 tahun penjara dalam kasus penerimaan supa dan gratifikasi di Pemerintah Kabupaten Pemalang tahun 2021-2022.
Mukti terbukti bersalah dan secara sah melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain hukuman penjara, Mukti dituntut denda Rp300 Juta yang jika tidak dibayarkan diganti kurungan tambahan selama tiga bulan.
Hakim juga mewajibkan terdakwa untuk mengganti kerugian negara atas hasil korupsi yang dinikmatinya sebesar Rp 4,9 Miliar.
Selain Mukti, empat Kepala Dinas lainnya turut dijatuhi hukuman karena terlibat dalam kasus tersebut.
Masing-masing dari empat Kadis di lingkungan Kabupaten Pemalang tersebut dijatuhi 1,5 tahun penjara.
Mereka adalah Pejabat Sekda PEmalang, Slamet Masduki, Kadis BPBD Pemalang Sugiyanto, Kadis Kominfo Yanuarius Natbani, dan Kadis PUPR Muhammad Saleh.***