INFOSEMARANG.COM-- Kabupaten Kudus, yang terletak di Jawa Tengah, telah resmi mengakui soto kerbau dan lentog tanjung sebagai makanan khasnya.
Hal ini setelah menerima sertifikat hak kekayaan intelektual (HKI) dari Kementerian Hukum dan HAM RI.
soto kerbau adalah soto dengan daging kerbau sebagai pengganti daging sapi karena ada budaya di Kudus untuk tidak mengkonsumsi sapi.
Dikutip Infosemarang.com dari Antara News, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kudus, Mutrikah menyatakan
"Sertifikat HKI komunal ini kami terima pada tanggal 17 Agustus 2023. Pengajuan dilakukan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kudus," katanya seperti dikutip Infosemarang.com pada 23 Agustus 2023.
Dalam hal persyaratan teknis dan lainnya, Mutrikah menjelaskan bahwa Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kudus juga terlibat secara aktif.
Baca Juga: Pemprov Jateng Bersiap Hadapi Kekeringan, Siapkan Anggaran Fantastis
Hal ini karena memerlukan proses pembuatan, dokumentasi, deskripsi sejarah, dan wawancara narasumber.
Soto kerbau, lanjutnya, diberikan pengakuan oleh pemerintah kabupaten karena adanya banyak pedagang soto di wilayah Kabupaten Kudus.
Sedangkan pengakuan untuk lentog tanjung diberikan kepada Pemerintah Desa Tanjungkarang.
Baca Juga: Hard Skill dan Soft Skill yang Dibutuhkan untuk Pekerjaan Masa Depan
Karena makanan khas tersebut memang berasal dari desa tersebut.
Selain itu, Kabupaten Kudus juga telah meraih pengakuan bagi enam warisan budaya tak benda (WBTB) nasional.
Keenam warisan budaya ini mencakup prosesi jamasan pusaka keris cinthaka yang merupakan warisan peninggalan Sunan Kudus, tradisi buka luwur Sunan Kudus, kesenian barongan, dandangan, jenang Kudus, dan joglo pencu yang ditetapkan sekitar tahun 2016.
"Pengakuan HKI berasal dari Kementerian Hukum dan HAM, sementara pengakuan WBTB datang dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia." lanjutnya.
Baca Juga: 13+ Rekomendasi Tontonan yang Aman Untuk Anak, Pastikan Juga Hal Ini Sebelum Memilih Tayangannya
Pemerintah Kabupaten Kudus juga tengah mengajukan penambahan warisan budaya ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia agar dapat dicatat sebagai WBTB tahun ini.
Warisan tersebut meliputi sedekah subur sewu sempol dan guyang cekathak.
Mutrikah juga mengungkapkan bahwa jika masih terdapat tradisi atau budaya lain yang pantas untuk didaftarkan, pemerintah kabupaten akan dengan senang hati memfasilitasi prosesnya.
Baca Juga: Viral Aksi Drake Beri Tas Hermes ke Penggemar Saat Konser, Ternyata Segini Harganya
Hal ini dianggap sebagai suatu keunggulan yang dapat dipromosikan sebagai daya tarik bagi wisatawan dari luar daerah.