Tiga Pejabat Kasus Suap Bupati Pemalang Jalani Sidang Perdana, Didakwa 6,5 Tahun Penjara

Elsa Krismawati
Kamis 24 Agustus 2023, 16:00 WIB
3 pejabat di Pemalang sidang perdana di Pengadilan Tipikor dalam kasus suap Bupati Pemalang (Sumber : KompasTV)

3 pejabat di Pemalang sidang perdana di Pengadilan Tipikor dalam kasus suap Bupati Pemalang (Sumber : KompasTV)

INFOSEMARANG.COM - Kasus suap Bupati Pemalang  Mukti Agung, memasuki babak baru.

Kini giliran, tiga pejabat yang terlibat dalam kasus tersebut menajalani sidang perdana mereka di Pengadilan Tipikor Semarang.

Adapun tiga pejabat yang dimaksud adalah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Abdul Rachman, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Suhirman, serta Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Mubarak Ahmad.

Baca Juga: Cuaca Semarang Panas Capai 36 Derajat Celsius, BMKG Prediksi hingga Minggu Depan

Masing-masing dari ketiganya diduga memberikan Rp100 Juta pada Mukti Agung untuk mendapatkan jabatan tersebut.

Melansir Antara, hal tersebut diungkap oleh Jaksa Penuntut Umum Lucky Dwi Nugroho dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang.

"Terdakwa memberikan sejumlah uang kepada Bupati Mukti Agung Wibowo sebagai uang syukuran atas pelantikan pada Jabatan yang suda diperoleh," Kata Jaksa, dikutip Infosemarang.com 24 Agustus 2023.

Baca Juga: Nasib Pilu Live Streamer Pasrahkan Rumah Baru ke Karyawan, Penuh Miras, Rokok hingga Belatung

Sebelumnya, ketiga terdakwa yang diadili tersebut baru dilantik pada Desember 2021.

Atas perbuatan ketiga terdakwa dikenai Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Kendati demikian, tiga terdakwa diketahui tidak akan menyampaikan nota keberatan atau eksepsi.

Baca Juga: LINK LIVE STREAMING Vietnam vs Malaysia Semifinal Piala AFF U-23 2023, Siaran Langsung Resmi Bukan di Score808 NobarTV

Sehingga sidang akan dilanjutkan dengan pemerinksaan dan mendengarkan keterangan para saksi pada Kamis 31 Agustus 2023 mendatang.

Sementara itu Mukti Agung Wibowo dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara dalam kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi, di wilayah kerja Pemerintahan Kabupaten Pemalang periode 2021-2022.

Baca Juga: Omset Puluhan Juta, Ini Tips Membuka Usaha Laundry yang Wajib Diketahui

Tak hanya kurungan, dia juga harus mengganti denda sebesar Rp300 Juta, jika tidak membayar maka denda tersebut diganti 3 bulan kurungan.

Mantan Bupati Pemalang itu juga diwajibka untuk membayar ganti rugi yang dinikmatinya sebesar Rp 4,9 Miliar.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Semarang Raya08 Januari 2025, 16:05 WIB

Pemprov Jateng Alokasikan Rp67,13 Miliar untuk Pendampingan Program Makan Bergizi Gratis

Pemprov Jateng melakukan dukungan dengan menyiapkan alokasi anggaran dari APBD tahun 2025 sebesar Rp67,13 miliar.
Pj Gubernur Jawa Tengah,  Nana Sudjana meninjau pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Bisnis08 Januari 2025, 13:08 WIB

BTN Siapkan Hadiah Lebih dari Rp 1 Miliar untuk Lomba Desain Rumah Subsidi

Sayembara Desain Rumah Nusantara menjadi kesempatan bagus untuk lahirnya desain rumah yang menarik dengan ciri khas budaya Indonesia.
Gedung Pusat Bank BTN. (Sumber:  | Foto: dok)
Bisnis08 Januari 2025, 12:41 WIB

Layanan Streaming Dominasi Lonjakan Kenaikan Trafik XL

XL Axiata telah menyiapkan jaringan untuk melayani dan menjaga kenyamanan pelanggan selama libur panjang Nataru.
BTS XL. (Sumber:  | Foto: dok)
Semarang Raya08 Januari 2025, 12:15 WIB

Jadi Tersangka Kasus Pajak, Seorang Direktur di Semarang Diproses Hukum

Penyerahan tersangka ini dilakukan setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
Tersangka kasus pajak di Kejari Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya02 Januari 2025, 16:12 WIB

Pengunjung Semarang Zoo Melonjak Tembus 7 Ribu Orang

- Pengunjung kebun binatang Semarang Zoo melonjak di awal tahun 2025. Jumlahnya menembus lebih dari 7.000 pengunjung.
Pengunjung di Semarang Zoo. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya02 Januari 2025, 16:09 WIB

Awal Tahun 2025, 25 Ribu Penumpang Berangkat dari KAI Daop 4 Semarang

PT KAI Daerah Operasi 4 Semarang mencatat sebanyak 25.270 penumpang diberangkatkan dari seluruh stasiun di wilayah Daop 4 Semarang.
sebanyak 25.270 penumpang diberangkatkan dari seluruh stasiun di wilayah Daop 4 Semarang.  (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya27 Desember 2024, 18:35 WIB

The Park Semarang Hadirkan "Magical Christmas Ball" dengan Pertunjukan Akrobatik Internasional Sambut Natal dan Tahun Baru

Pertunjukan spektakuler ini, yang diselenggarakan mulai 21 Desember 2024 hingga 1 Januari 2025.
The Park Semarang mempersembahkan  pertunjukan akrobatik internasional bertajuk Magical Christmas Ball.  (Sumber:  | Foto: sakti)
Semarang Raya16 Desember 2024, 12:35 WIB

PELNI Mobile Disosialisasikan ke Penumpang Kapal di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang

PELNI Mobile, sebuah aplikasi untuk pembelian tiket kapal dan berbagai aktivitas yang di bawah naungan perusahaan diperkenalkan ke masyaĆ­akat Semarang.
PELNI mobile diperkenalkan kepada penumpang kapal di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, Minggu 15 Desember 2024. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Pendidikan16 Desember 2024, 12:30 WIB

Cerita Pengabdian Merawat Bumi dan Kemanusiaan dari Wisudawan SCU, Mendukung Pertanian dan Merangkul ODGJ

Soegijapranata Catholic University (SCU) menggelar wisuda Periode IV 2024 di Auditorium Agnes Widanti, Kampus 1 SCU.
Soegijapranata Catholic University (SCU) menggelar wisuda Periode IV 2024 di Auditorium Agnes Widanti, Kampus 1 SCU. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya13 Desember 2024, 14:30 WIB

Cuaca Ekstrem Berpotensi Melanda Jateng, Pemprov Jateng Upayakan Modifikasi Cuaca

Badan Meteorologi dan Klimatologi Geofisika (BMKG) memperkirakan akan terjadi cuaca ektrem di sejumlah daerah di Jawa Tengah pada 16-23 Desember mendatang.
Kepala BMKG, Dwikorita Karnawati saat berkoordinasi dengan Pj Gubarnur Jateng, Nana Sudjana pada Jumat, 13 Desember 2024.
 (Sumber:  | Foto: Sakti)