INFOSEMARANG.COM - Kasus suap Bupati Pemalang Mukti Agung, memasuki babak baru.
Kini giliran, tiga pejabat yang terlibat dalam kasus tersebut menajalani sidang perdana mereka di Pengadilan Tipikor Semarang.
Adapun tiga pejabat yang dimaksud adalah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Abdul Rachman, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Suhirman, serta Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Mubarak Ahmad.
Baca Juga: Cuaca Semarang Panas Capai 36 Derajat Celsius, BMKG Prediksi hingga Minggu Depan
Masing-masing dari ketiganya diduga memberikan Rp100 Juta pada Mukti Agung untuk mendapatkan jabatan tersebut.
Melansir Antara, hal tersebut diungkap oleh Jaksa Penuntut Umum Lucky Dwi Nugroho dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang.
"Terdakwa memberikan sejumlah uang kepada Bupati Mukti Agung Wibowo sebagai uang syukuran atas pelantikan pada Jabatan yang suda diperoleh," Kata Jaksa, dikutip Infosemarang.com 24 Agustus 2023.
Baca Juga: Nasib Pilu Live Streamer Pasrahkan Rumah Baru ke Karyawan, Penuh Miras, Rokok hingga Belatung
Sebelumnya, ketiga terdakwa yang diadili tersebut baru dilantik pada Desember 2021.
Atas perbuatan ketiga terdakwa dikenai Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Kendati demikian, tiga terdakwa diketahui tidak akan menyampaikan nota keberatan atau eksepsi.
Sehingga sidang akan dilanjutkan dengan pemerinksaan dan mendengarkan keterangan para saksi pada Kamis 31 Agustus 2023 mendatang.
Sementara itu Mukti Agung Wibowo dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara dalam kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi, di wilayah kerja Pemerintahan Kabupaten Pemalang periode 2021-2022.
Baca Juga: Omset Puluhan Juta, Ini Tips Membuka Usaha Laundry yang Wajib Diketahui
Tak hanya kurungan, dia juga harus mengganti denda sebesar Rp300 Juta, jika tidak membayar maka denda tersebut diganti 3 bulan kurungan.
Mantan Bupati Pemalang itu juga diwajibka untuk membayar ganti rugi yang dinikmatinya sebesar Rp 4,9 Miliar.***