Info Pemutihan Pajak Kendaraan Samsat se-Jateng: Bebas Sanksi ADM dan Pokok Pajak hingga Desember 2023

Info pemutihan pajak kendaraan Samsat se-Jawa Tengah: bebas sanksi administrasi dan pokok pajak kendaraan. (Sumber : Bapenda Jateng)

Info pemutihan pajak kendaraan se-Jawa Tengah, bayar pajak kendaraan bermotor bebas sanksi administrasi dan pokok pajak kendaraan berlaku mulai Senin 28 Agustus 2023.

INFOSEMARANG.COM - Info pemutihan pajak kendaraan di Samsat se-Jawa Tengah menggelar program Jateng Bebas Sanksi ADM dan Pokok Pajak Kendaraan mulai Senin 28 Agustus 2023 ini.

Pemutihan ini digelar untuk meningkatkan kesadaran masyarakat di Jawa Tengah membayar pajak tanpa harus menunggu waktu jatuh tempo. Baik untuk pajak tahunan STNK maupun pajak 5 tahun pembaruan pelat nomor BPKB.

Baca Juga: Siap-siap Kena Tilang Rp 500 Ribu jika Motor dan Mobil Ketahuan Tak Pasang Pelat Nomor

Ada 3 program pembebasan biaya untuk wajib pajak kendaraan di seluruh kantor Samsat di Jawa Tengah. Di antaranya adalah:

- 28 Agustus-22 Desember 2023: bebas pokok pajak kendaraan bermotor tunggakan tahun kelima

- 28 Agustus-30 September 2023: bebas sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor

- 26 April-22 Desember 2023: bebas BBNKB II dan bebas pajak progresif

Kenali dan pahami Denda Tilang Manual, Cek 12 Jenis Pelanggaran Lalu Lintas.

***

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI