INFOSEMARANG.COM -- Polisi telah berhasil meringkus seorang pria yang merupakan pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menyebabkan kematian seorang perempuan berinisial AA (22), penduduk Sendangguwo, Kota Semarang, Jawa Tengah.
"Pelaku sudah ditangkap," ujar Kapolrestabes Semarang Kombes Pol. Irwan Anwar di Semarang, dikutip dari Antara, Senin,
Pelaku yang berhasil diamankan berinisial YB, yang juga merupakan suami korban.
Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2023 Dibuka September Besok, Adakah Batas Maksimal Usia Pelamar?
Kapolsek Tembalang, Kompol Wahdah Maulidiawati, menambahkan bahwa pelaku telah dibawa ke Polsek Tembalang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
"Diamankan di wilayah Kedungmundu," katanya.
Sebelumnya, Polrestabes Semarang telah menginvestigasi kematian seorang perempuan warga Sendangguwo, Kota Semarang, Jawa Tengah, yang diduga menjadi korban KDRT.
Korban yang berinisial AA (22) ditemukan meninggal oleh dua saksi yang juga merupakan kerabatnya.
"Kedua saksi mendengar keributan dari dalam kamar korban, namun mereka tidak berani mengintervensi," kata Kapolrestabes Semarang Kombes Pol. Irwan Anwar.
Baca Juga: Persiapan Piala Dunia U-17, Pemkot Surakarta Ungkap Hasil Evaluasi FIFA atas Stadion Manahan Solo
Berdasarkan keterangan dari saksi-saksi tersebut, diketahui bahwa korban diduga sedang bertengkar dengan suaminya.
Setelah melihat bahwa korban kehilangan kesadaran, kedua saksi tersebut segera melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian.
Ketika polisi tiba di lokasi, suami korban yang berinisial YB sudah tidak berada di tempat tersebut.
Petugas kemudian mengangkut jasad korban ke rumah sakit guna melakukan autopsi sebelum melakukan penyelidikan lebih lanjut di tempat kejadian.
Kapolsek Tembalang, Kompol Wahdah Maulidiawati, menyampaikan bahwa pada pemeriksaan awal ditemukan luka memar di beberapa bagian tubuh korban.***