Pemkot Surakarta Buka 879 Formasi Seleksi PPPK 2023, 505 untuk Guru, Paling Banyak Guru SMP

Ilustrasi | Pemkot Surakarta membuka 879 formasi pada seleksi PPPK 2023. (Sumber : gurubatta)

INFOSEMARANG.COM -- Pemerintah Kota Surakarta Provinsi Jawa Tengah berencana membuka ratusan lowongan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja PPPK 2023.

Dwi Ariyatno, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Surakarta, mengumumkan bahwa sebanyak 879 lowongan akan segera dibuka.

Jenis lowongan ini mencakup posisi guru, tenaga teknis, dan tenaga kesehatan.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Komitmen Berikan Layanan Terbaik, Peserta JKN di Kota Salatiga Tembus 97,04 Persen

Dari jumlah tersebut, sekitar 505 formasi tersedia untuk profesi guru, diikuti oleh 110 tenaga teknis, dan 264 formasi untuk tenaga kesehatan.

"Untuk formasi guru ini kebanyakan yang dibutuhkan guru mata pelajaran SMP," katanya.

Diketahui bahwa dari formasi guru yang dibutuhkan, sekitar 150 pelamar telah berhasil melewati tahap passing grade pada tahun 2021.

"Jadi sisa hasil tes kemarin masuk ke kuota kami. Sisanya yang belum ikut tes kami undang untuk ikut tes lagi, kemungkinan 500 itu sisa hasil tes tahun kemarin, ada yang nanti kita tes tahun ini," katanya.

Baca Juga: Persiapan Piala Dunia U-17, Pemkot Surakarta Ungkap Hasil Evaluasi FIFA atas Stadion Manahan Solo

Awalnya, Pemerintah Kota Surakarta mengusulkan pembukaan 883 kuota, tetapi jumlah yang akhirnya ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) RI adalah 879 orang.

Mengenai persyaratan untuk mengikuti seleksi PPPK, pelamar harus memenuhi kriteria usia dan memiliki pengalaman tugas yang relevan dengan posisi yang dilamar, dengan pengalaman minimal 3 tahun.

Dwi Ariyatno mengungkapkan persyaratan usia dalam PPPK berbeda dengan CPNS. Seperti untuk guru, pelamar berusia satu tahun menjelang batas usia pensiun (BUP) 60 tahun masih diperbolehkan mendaftar.

Akan tetapi, lanjut Dwi, kontrak kerja akan berakhir saat mencapai usia BUP, sehingga usia 59 tahun masih diizinkan, tetapi hanya dengan sisa waktu satu tahun masa kerja.***

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI