INFOSEMARANG.COM - Kasus KDRT oleh suami yang sebabkan tewasnya A (22) di Sendangguwo, Kota Semarang masih bergulir.
Polisi kini telah menyelidiki kasus tersebut, usai berhasil menangkap YB di Kedungmundu, Tembalang pada Senin 28 Agustus 2023 lalu.
Sejumlah luka lebam ditemukan pada tubuh korban, saksi warga sekitar termasuk kerabat mengaku sempat mendengar cekcok keduanya saat sebelum akhirnya korban ditemukan tak bernyawa.
Baca Juga: Soal Video Viral Tawuran di Jalan Yos Sudarso, Polisi Belum Terima Laporan Korban Jiwa
Berikut dirangkum infosemarang.com deretan fakta KDRT di Sendangguwo, Kota Semarang.
1. Kronologi
Polrestabes Semarang menerima laporan adanya perempuan yang tidak sadarkan diri, pada Senin 28 Agustus 2023 pukul 04.00 WIB.
Pelapor merupakan kerabat dekat yang sebelumnya mendengar keributan dari dalam kamar korban.
Namun kerabat yang berstatus saksi ini enggan menegur lantaran tidak berani.
2. Luka Lebam di Tubuh Korban
Dugaan adanya KDRT yang dilakukan oleh sang suami YB makin diperkuat dengan hasil pemeriksaan awal.
Polisi menyebut terdapat sejumlah luka lebam di beberapa bagian tubuh korban.
Namun, pada saat itu, Polisi belum bisa memastikan penyebab kematian korban.
3. Pelaku Ditangkap
Tak membutuhkan waktu lama, di hari yang sama Polisi menadapat laporan, akhirnya pelaku ditangkap di Daerah Kedungmundu, Tembalang.
Pelaku ditangkap pada pukul 07.30 WIB.
Baca Juga: Cara Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan, Bisa Melalui Mitra Agregator Tak Perlu ke Bank
Akirnya, jasad korban dibawa ke rumah sakit demi keperluan otopsi sebelum akhirnya lakukan olah tkp.***