INFOSEMARANG.COM- Presiden Joko Widodo telah mengonfirmasi bahwa penunjukan penjabat (Pj) gubernur Jawa Tengah untuk menggantikan Ganjar Pranowo.
Ganajr Pranowo akan menyelesaikan masa jabatannya pada 5 September mendatang,
Kemudia Gubernur Jateng akan diganti dengan pejabat sementara sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Baca Juga: BARU! Instagram Hadirkan Stiker Astrologi, Bisa Untuk Apa Saja? Bakal Jadi Fitur Terbaru Nih..
Dikutip Infosemarang.com dari Antara News, Jokowi menyampaikan.
"Namanya belum masuk ke meja saya. Nanti, proses ini akan melalui mekanisme TPA (tim penilai akhir)," kata Jokowi seperti dikutip Infosemarang.com pada 30 Agustus 2023.
Hal itu disampaikan ketika Jokowi melakukan kunjungan kerja ke SMK Negeri Jawa Tengah di Semarang, Jawa Tengah, pada hari Rabu.
Baca Juga: Timnas U-23 Targetkan Lolos Piala Asia dan Olimpiade Paris, Shin Tae Young: Peluang Sangat Besar
Menurut Jokowi, keputusan mengenai nama penjabat gubernur Jateng akan diambil dalam pekan ini.
"Paling lambat minggu ini, mungkin sudah ada nama yang masuk ke meja saya untuk dipertimbangkan," sambungnya.
"Jadi, jika ditanya siapa yang akan menjadi penjabat gubernur, saya belum tahu," jawab Jokowi, yang ditemani oleh Ganjar Pranowo.
Baca Juga: 4 Tips Isi CV Fresh Graduate Tanpa Pengalaman Kerja, Salah satunya Cantumkan Kegiatan Sosialisasi
Sebelumnya, DPRD Provinsi Jateng telah mengusulkan tiga nama sebagai calon penjabat gubernur Jawa Tengah.
Ketiga kandidat tersebut adalah Kepala Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Hasto Wardoyo, Kepala Badan Diklat Kejaksaan Agung Tony Tribagus Spontana, dan Sekretaris Daerah Jateng Sumarno.
Ketiga nama ini dipilih berdasarkan rapat gabungan seluruh pimpinan dan ketua fraksi DPRD Jateng, dengan mempertimbangkan kemampuan mereka dalam meneruskan program-program yang dicanangkan oleh Ganjar Pranowo di Jawa Tengah.
Setelahnya, nama-nama calon penjabat gubernur tersebut akan dipertimbangkan oleh Presiden Joko Widodo untuk mendapatkan persetujuan guna menjabat sebagai penjabat gubernur Jateng.
Baca Juga: Sederet Amalan seusai Salat 5 Waktu, Bismillah Lolos CPNS 2023
Proses penunjukan penjabat gubernur ini dilakukan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota.
Pada Pasal 2 Permendagri tersebut dijelaskan bahwa dalam mengisi kekosongan jabatan gubernur dan wakil gubernur.
Pemerintah memiliki wewenang untuk menunjuk penjabat gubernur yang akan memimpin penyelenggaraan pemerintahan di daerah tersebut sampai dengan pelantikan gubernur dan/atau wakil gubernur yang definitif.***