INFOSEMARANG.COM -- Dalam rangka mengisi posisi Gubernur Jawa Tengah yang masa jabatannya akan berakhir pada 5 September mendatang, Presiden Joko Widodo telah memastikan bahwa penunjukan Penjabat (pj) Gubernur Jawa Tengah akan dilakukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Presiden Jokowi menjelaskan bahwa saat ini proses penunjukan pj Gubernur Jawa Tengah belum mencapai tahap akhir.
Keputusan ini akan melalui proses penilaian akhir oleh Tim Penilai Akhir (TPA).
Beliau menyampaikan hal ini setelah melakukan kunjungan kerja di SMK Negeri Jawa Tengah di Semarang, pada hari Rabu, 30 Agustus 2023.
Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa dalam waktu pekan ini, keputusan terkait penunjukan pj Gubernur Jawa Tengah akan diambil.
"Paling lambat minggu ini mungkin sudah masuk ke meja saya untuk diputuskan, sehingga kalau ditanya siapa, belum tahu," jawab Jokowi, sambil didampingi oleh Ganjar Pranowo.
Baca Juga: Dispora Kota Semarang Sebut Bakal Rehab Sirkuit Mijen dan beberapa Fasilitas Olaharaga
Usulan Nama-nama Calon Penjabat Gubernur Jawa Tengah
Sebelumnya, DPRD Provinsi Jawa Tengah telah mengusulkan tiga nama sebagai calon Penjabat Gubernur Jawa Tengah. Ketiga individu tersebut adalah:
1. Hasto Wardoyo, Kepala Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN)
2. Tony Tribagus Spontana, Kepala Badan Diklat Kejaksaan Agung
3. Sumarno, Sekretaris Daerah Jawa Tengah
Tiga nama calon ini dipilih berdasarkan rapat gabungan antara semua pimpinan dan ketua fraksi DPRD Jawa Tengah.
Keputusan ini dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan individu tersebut untuk melanjutkan program-program yang telah dijalankan oleh Ganjar Pranowo di Jawa Tengah.
Langkah selanjutnya, nama-nama calon tersebut akan dievaluasi oleh Presiden Joko Widodo, dan beliau akan mempertimbangkan untuk menunjuk salah satu dari mereka sebagai Penjabat Gubernur Jawa Tengah.
Baca Juga: Curhat Pasien BPJS Diduga Ditelantarkan di Salah Satu RS Pontianak Viral, Tangan Sampai Membusuk
Proses penunjukan Penjabat Gubernur mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota.
Pasal 2 dari peraturan tersebut menjelaskan bahwa ketika terdapat kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, pemerintah dapat menunjuk Penjabat Gubernur untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di daerah tersebut sampai dengan dilantiknya Gubernur dan/atau Wakil Gubernur yang definitif.