Warga Kota Semarang Nekat Bakar Sampah? Sanksinya Bisa Dipenjara atau Denda Rp 50 Juta

Ilustrasi. Kebakaran lahan di belakang Perumahan Bukit Sendangmulyo, Klipang, Tembalang, Kota Semarang, Kamis 24 Agustus 2023 siang. (Sumber : Instagram @infokejadiansemarang.new)

Membakar sampah sembarangan hingga merugikan sejumlah pihak dianggap sebagai pelanggaran, ada sanksinya bagi warga Kota Semarang yang nekat.

INFOSEMARANG.COM - Hari begini masih bakar sampah sembarangan? Warga Kota Semarang wajib tahu sanksi yang didapat jika masih nekat membakar sampah.

Seperti diatur dalam Pasal 126 ayat E disampaikan bahwa setiap orang tidak boleh membakar sampah yang dapat mencemari lingkungan. Larangan lainnya juga disebutkan di Perda Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah.

Baca Juga: Kecelakaan di Gajahmungkur, Mobil Tabrak 2 Pemotor hingga Banting Setir Hantam Tembok Rumah Warga

Pasal 52 ayat 1 bagian g disebutkan membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah adalah larangan. Pada ayat 2 disebutkan akan ada sanksi terkait tindakan yang dilakukan di pasal 1.

Sanksinya bisa berupa pidana kurungan atau denda yang jumlahnya fantastis. Dijelaskan pada pasal 71, jika nekat membakar sampah sembarangan akan ada sanksi administrasi biaya paksa.

Sanksi yakni diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta.

Masih nekat membakar sampah hingga merugikan warga lainnya? Siap-siap kena sanksinya ya!

***

 

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI