INFOSEMARANG.COM -- Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Semarang, Ulfi Imran Basuki, mengungkapkan bahwa terdapat peningkatan kasus KDRT sebanyak 40 persen dari tahun 2021 ke 2022.
Jumlah kasus KDRT pada tahun 2021 mencapai 156 kasus, meningkat menjadi 228 kasus pada tahun 2022, dan telah tercatat 142 kasus pada tahun 2023.
"Dari 2021 ke 2022 ada kenaikan 40 persen. Secara persentase tinggi. Kita anggap kenaikan itu tinggi. Kami harap angka tidak melebihi kasus di 2022" ujar Ulfi, Kamis, 31 Agustus 2021.
Baca Juga: BIADAB! Ayah di Tangerang Tega Rudapaksa Anak Kandung Sendiri Selama 9 Tahun, Motif Pelaku Terungkap
Faktor-Faktor Pemicu dan Langkah Pencegahan
Dalam menjalankan tugasnya, DP3A Kota Semarang memprioritaskan lima aspek yang menjadi fokus Presiden, termasuk di dalamnya penurunan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Salah satu faktor pemicu utama kasus KDRT adalah situasi ekonomi yang sulit. Oleh karena itu, Pemerintah Kota Semarang mendukung program keahlian kewirausahaan bagi para ibu.
Keahlian ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan keluarga, sehingga ketahanan keluarga dapat terjaga.
"Ibu Wali fokus bagaimana ibu-ibu punya kemandirian ekonomi dalak rangka mencegah KDRT," katanya.
Selain faktor ekonomi, pencegahan pernikahan anak juga merupakan langkah penting dalam mengurangi kasus KDRT. Pernikahan anak di bawah usia 18 tahun menjadi faktor pemicu serius.
Dalam undang-undang perkawinan, usia 19 tahun dianggap sebagai batas minimal untuk menikah. Oleh karena itu, langkah pencegahan pernikahan anak menjadi penting untuk mengurangi kasus KDRT.
Baca Juga: Rutin Bayar BPJS Kesehatan Tapi Tidak Pernah Digunakan, Bisa Dicairkan?
Ulfi menekankan bahwa, selain faktor ekonomi dan pencegahan pernikahan anak, masih terdapat faktor-faktor lain yang menjadi pemicu kasus KDRT.
Faktor-faktor seperti perjudian dan konsumsi minuman keras juga perlu diperhatikan secara holistik dalam upaya mencegah dan mengatasi KDRT.
"Dari sisi kami, pemicu KDRT tetap ke ekonomi, perjudian, minuman keras. Itu secara holistik bagaimana memerangi itu untuk mencegah KDRT," katanya.
Dukungan dan Layanan bagi Korban
Ulfi juga mengimbau masyarakat yang mengalami kasus KDRT untuk segera melapor.
DP3A Kota Semarang telah menyediakan pendampingan melalui rumah duta revolusi mental dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) dengan melibatkan psikolog, pengacara, dan layanan medis.
"Jika butuh lawyer kami ada. Layanan medis ada jika butuh visum atau luka fisik. Kaki kerjasama dengan RS. Anggaran dari pemerintah," jelasnya.
Baca Juga: Parade Kebaya di Aloon-aloon Masjid Agung Semarang, Jumat 1 September Malam
Rehabilitasi dan Dukungan Komunitas
Selain upaya pencegahan, DP3A juga memiliki program rehabilitasi yang melibatkan rumah singgah.
Tidak hanya di tingkat kota, Jaringan Perlindungan Perempuan dan Anak (JPPA), sebuah organisasi berbasis masyarakat, juga memiliki rumah singgah yang tersebar di tujuh kelurahan.
"Program ini berasal dari inisiatif masyarakat di beberapa kelurahan. Ada tujuh kelurahan yang memiliki rumah singgah," tambahnya.***