Operasi Zebra Candi 2023 akan digelar di seluruh wilayah Jawa Tengah mulai 4-17 September 2023, pengendara yang melanggar akan ditilang.
INFOSEMARANG.COM - Ada 14 prioritas pelanggaran yang berindikasi bisa kena tilang selama Operasi Zebra Candi 2023 yang digelar selama 2 pekan penuh.
Pengendara baik roda 2 maupun roda 4 diimbau untuk melengkapi surat-surat berkendara. Selain itu pengendara wajib mematuhi aturan lalu lintas.
Berikut ini sejumlah pelanggaran yang akan menjadi prioritas selama Operasi Zebra Candi 2023.
Baca Juga: Siap-siap Kena Tilang Rp 500 Ribu jika Motor dan Mobil Ketahuan Tak Pasang Pelat Nomor
Prioritas pelanggaran
- melawan arus
- berkendara di bawah pengaruh alkohol
- menggunakan HP saat mengemudi
- tidak memakai helm SNI
- tidak mengenakan sabuk pengaman
- melebihi batas kecepatan
- pengendara di bawah umur, tidak memiliki SIM
- mengendarai motor berboncengan lebih dari 1 orang
- kendaraan roda 4 tidak layak jalan
- kendaraan roda 2 dan roda 4 tidak dilengkapi perlengkapan standar
- kendaraan roda 2 dan roda 4 tanpa STNK
- pengendara melanggar marka atau bahu jalan
- kendaraan bermotor memasang rotator atau sirine yang bukan peruntukannya
- penertiban kendaraan roda 4 yang memakai pelat nomor RFS atau RFP
***