Suami KDRT di Semarang Pakai Pisau Ukir untuk Aniaya Istri hingga Tewas, Kini Dituntut 15 Tahun Penjara

Wali Kota Semarang, Mbak Ita, saat mengecek kondisi jenazah SA (22) yang tewas setelah alami KDRT dari suami di rumahnya di Sendangguwo, Tembalang, Kota Semarang, Senin 28 Agustus 2023 pagi. (Sumber : Polrestabes Semarang)

Yuda Bagus Zakharia yang aniaya istrinya hingga tewas di rumahnya di Sendangguwo, Tembalang, Kota Semarang, dituntut hukuman pidana kurungan 15 tahun penjara.

INFOSEMARANG.COM - Pelaku KDRT, Yuda Bagus Zakharia (34), dituntut hukuman pidana 15 tahun penjara atas kasus penganiayaan istrinya hingga tewas.

Seperti diketahui, Yuda melakukan tindak KDRT terhadap sang istri, Arisa Ariani (22), hingga tewas. Pelaku menghabisi nyawa ibu 2 anak itu menggunakan pisau ukir miliknya.

Dari foto-foto yang beredar yang memperlihatkan area di dalam rumah di Sendangguwo, Tembalang, Kota Semarang, terlihat pelaku memiliki sejumlah koleksi keris yang dipajang di lemari.

Baca Juga: Ayah KDRT Ditangkap Polisi, Ibunya Tewas Jadi Korban, 2 Anak di Semarang Dapat Pendampingan

Diberitakan sebelumnya, Arisa ditemukan tewas pada Senin 28 Agustus 2023 pagi hari. Sementara Yuda tak lama kemudian pasrah saat diringkus oleh polisi Polsek Tembalang.

Saat ada peristiwa penganiyaan terjadi, tetangga Yuda dan Arisa sempat mendengar cekcok antara keduanya. Namun tetangga tak ada yang berani mencampuri urusan rumah tangga keduanya. Terlebih Yuda dikenal sebagai sosok preman di kampungnya.

Yuda dijerat dengan pasal 44 ayat 3 UU No 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan atau pasal 338 KUHPidana dan atau 351 ayat 3 KUHPidana.

***

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI