INFOSEMARANG.COM -- Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Semarang mencatat bahwa tunggakan sewa rumah susun sewa (rusunawa) mencapai Rp 2 miliar hingga tahun 2023.
Tunggakan ini terjadi di seluruh rusun yang dikelola oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, termasuk Plamongansari, Karangroto, Bandarharjo, Pekunden, Kaligawe, Kudu, Jrakah, dan Sawah Besar.
Sekretaris Disperkim Kota Semarang, Murni Ediati, menjelaskan bahwa tunggakan sewa rusun ini telah terjadi sejak tahun 2010.
Awalnya, jumlah tunggakan mencapai Rp 5 miliar, namun pihaknya telah melakukan upaya penagihan, sehingga saat ini tinggal tersisa Rp 2 miliar.
"Sudah dibayarkan. Harapannya, tahun ini clear totalnya sekarang masih Rp 2 miliar," ujar Murni Ediati, Kamis, 31 Agustus 2023 dikutip dari situs resmi Pemkot Semarang.
Menurutnya, masalah tunggakan sewa rusun ini adalah kasus yang cukup kompleks dan telah terjadi secara turun-temurun.
Oleh karena itu, diperlukan waktu untuk melakukan penertiban administrasi pembayaran sewa rusun.
Upaya penertiban ini penting dilakukan agar tidak terjadi temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Baca Juga: Momen Pemilik Sepeda Pergoki Maling, Respos Mengejutkan Wanita Ini Dipuji Warganet
"Ini kompleks ya. Makanya, Bu wali coba untu menata kembali, dawuhnya kita zero temuan. Kendalanya itu sudah turun temurun. Disperkim itu kan baru tahun 2017. Dari 5 tahun ke belakang kita tata, apalagi ada audit BPK seperti itu," terangnya.
Pihak Disperkim akan meningkatkan upaya penarikan biaya sewa rusunawa dengan lebih intensif melalui yustisi.
Mereka berharap bahwa masalah tunggakan ini dapat segera diselesaikan.***