TERBONGKAR! Ini Motif Suami Siksa Istri Hingga Tewas di Sendangguwo, Kota Semarang

Elsa Krismawati
Sabtu 02 September 2023, 17:50 WIB
Pelaku penganiayaan istri hingga tewas di Sendangguwo (Sumber : instagram @resmob_polrestabessemarang)

Pelaku penganiayaan istri hingga tewas di Sendangguwo (Sumber : instagram @resmob_polrestabessemarang)

INFOSEMARANG.COM - Polrestabes Semarang bongkar motif pembunuhan seorang istri akibat KDRT oleh suaminya di Sendangguwo, Kota Semarang.

Pelaku berinisial BZ yang aniaya istri AA mengaku motif pembunuhan terhadap istrinya itu lantaran terbakar api cemburu.

Berdasarkan laporan dari pihak kepolisian usai pemeriksaan pelaku, korban sempat diminta untuk menulis daftar selingkuhannya.

Baca Juga: Sindir Manuver Cak Imin: Boleh Prabowo Dikhianati, Asal Jangan Prabowo Bohong dan Berkhianat

Melansir instagram @resmob_polrestabessemarang, insiden yang menewaskan AA terjadi di Sendangguwo, Selatang, pada senin 28 Agustus 2023 lalu.

Kapolresta Semarang AKBP Donny Lombantoruan menyatakan, pelaku memaksan korban mencantum nama-nama orang yang diduga berselingkuh dengannya.

Korban meninggal karena pelaku memukuli, dan menyerang, hingga tak sadarkan diri dan akhirnya meninggal dengan lebam dan luka tusukan di tubuhnya.

Baca Juga: Miris! Akibat Tawuran, Seorang Pelajar SMA di Kabupaten Semarang Tewas, Polisi Ungkap Kronologi

Sebelumnya, dari kesaksian warga sekitar yang juga kerabatnya, pada 27 Agustus 2023 malam, korban dan pelaku terlibat adu mulut.

"Tersangka memaksa istrinya untuk menulis kembali dan jujur. Akhirnya, tersangka makin emosi dan menganiaya korban dengan brutal, menggunakan berbagai objek seperti kayu dan pisau. Tersangka tidak menyangka bahwa tindak kekerasan yang dilakukannya merenggut nyawa istrinya," kata Donny, dikutip Infosemarang.com, 2 September 2023.

Baca Juga: Catat! BPJS Kesehatan Tak Tanggung Biaya Akibat Kecelakaan Ini, Berikut Daftarnya

Atas tindakannya tersebut, kini BZ berstatus tersangka, usai ditangkap di daerah Kedungmundu tak lama usai laporan warga.

Polisi mengatakan tersangka akan dijerat dengan tindak pidana kekerasan fisik dalam rumah tangga yang mengakibatkan kematian.

Polisi menerapkan Pasal 44 ayat (3) UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan Pasal 338 KUHPidana, serta/atau Pasal 351 ayat (3) KUHPidana, dengan ancaman penjara 15 tahun.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum22 Januari 2025, 11:12 WIB

Supply BBM dan LPG di Wilayah Terdampak Bencana Jateng Aman, Masyarakat Diharapkan Tenang

Pertamina Patra Niaga Jawa Bagian Tengah (JBT) menjamin supply Bahan Bakar Minyak (BBM) dan LPG di sejumlah wilayah yang terkena banjir tidak terganggu.
Pertamina menjamin supply BBM dan LPG di wilayah yang terkena banjir tidak terganggu.  (Sumber:  | Foto: Sakti)
Bisnis21 Januari 2025, 12:17 WIB

Siap Akselerasi Investasi di Indonesia, Bank Mandiri kembali Gelar Mandiri Investment Forum (MIF) 2025

MIF 2025 telah dirancang untuk memberikan wawasan komprehensif kepada investor global mengenai prospek ekonomi Indonesia.
Konferensi Pers Pre-Event MIF 2025 di Jakarta, Selasa 21 Januari 2025.
 (Sumber:  | Foto: dok Bank Mandiri.)
Semarang Raya20 Januari 2025, 14:00 WIB

Perayaan Imlek, Queen City Mall Semarang Gelar Acara Spektakuler

Tahun ini Queen City Mall siap menyuguhkan pengalaman yang lebih meriah dengan perpaduan budaya tradisional dan hiburan modern yang sayang untuk dilewatkan.
 Imlek tahun ini Queen City Mall siap hadirkan hiburan menarik. (Sumber:  | Foto: dok)
Bisnis18 Januari 2025, 13:22 WIB

Bank Mandiri Gelar Puncak Wirausaha Muda Mandiri (WMM) 2024: Perjalanan Inspiratif Para Wirausaha Muda Menuju Top 4 dan Best of The Best

WMM menjadi salah satu program unggulan Bank Mandiri dalam menumbuhkan ekosistem kewirausahaan di Indonesia.
Puncak acara Wirausaha Muda Mandiri (WMM) 2024 di Jakarta.
 (Sumber:  | Foto: dok)
Semarang Raya16 Januari 2025, 12:54 WIB

Penduduk Miskin di Jateng 9,58 Persen, Penurunan Tertinggi se-Jawa

Penurunan persentase tersebut menjadi yang tertinggi di Pulau Jawa. Kinerja Pemprov Jawa Tengah juga turut menyumbang penurunan kemiskinan menjadi satu digit.
Plh Sekda Jateng Ema Rachmawati. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya16 Januari 2025, 12:42 WIB

Rais PWNU Jateng Tegaskan Peran Kiai Mengurus Persoalan Dunia Akhirat

perjuangan ulama dalam mengurus kepentingan masyarakat sebagai jihad sebagaimana Nabi Muhammad SAW menyebut jihad kecil (perang badar) dan jihad besar untuk memerangi hawa nafsu di bulan Ramadhan.

Doa Bersama dalam rangka tasyakuran Harlah Nahdlatul Ulama ke 102 di Lt. 3 PWNU Jateng, Rabu 15 Januari 2025.
 (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya08 Januari 2025, 16:05 WIB

Pemprov Jateng Alokasikan Rp67,13 Miliar untuk Pendampingan Program Makan Bergizi Gratis

Pemprov Jateng melakukan dukungan dengan menyiapkan alokasi anggaran dari APBD tahun 2025 sebesar Rp67,13 miliar.
Pj Gubernur Jawa Tengah,  Nana Sudjana meninjau pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Bisnis08 Januari 2025, 13:08 WIB

BTN Siapkan Hadiah Lebih dari Rp 1 Miliar untuk Lomba Desain Rumah Subsidi

Sayembara Desain Rumah Nusantara menjadi kesempatan bagus untuk lahirnya desain rumah yang menarik dengan ciri khas budaya Indonesia.
Gedung Pusat Bank BTN. (Sumber:  | Foto: dok)
Bisnis08 Januari 2025, 12:41 WIB

Layanan Streaming Dominasi Lonjakan Kenaikan Trafik XL

XL Axiata telah menyiapkan jaringan untuk melayani dan menjaga kenyamanan pelanggan selama libur panjang Nataru.
BTS XL. (Sumber:  | Foto: dok)
Semarang Raya08 Januari 2025, 12:15 WIB

Jadi Tersangka Kasus Pajak, Seorang Direktur di Semarang Diproses Hukum

Penyerahan tersangka ini dilakukan setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
Tersangka kasus pajak di Kejari Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti)