TERBONGKAR! Ini Motif Suami Siksa Istri Hingga Tewas di Sendangguwo, Kota Semarang

Elsa Krismawati
Sabtu 02 September 2023, 17:50 WIB
Pelaku penganiayaan istri hingga tewas di Sendangguwo (Sumber : instagram @resmob_polrestabessemarang)

Pelaku penganiayaan istri hingga tewas di Sendangguwo (Sumber : instagram @resmob_polrestabessemarang)

INFOSEMARANG.COM - Polrestabes Semarang bongkar motif pembunuhan seorang istri akibat KDRT oleh suaminya di Sendangguwo, Kota Semarang.

Pelaku berinisial BZ yang aniaya istri AA mengaku motif pembunuhan terhadap istrinya itu lantaran terbakar api cemburu.

Berdasarkan laporan dari pihak kepolisian usai pemeriksaan pelaku, korban sempat diminta untuk menulis daftar selingkuhannya.

Baca Juga: Sindir Manuver Cak Imin: Boleh Prabowo Dikhianati, Asal Jangan Prabowo Bohong dan Berkhianat

Melansir instagram @resmob_polrestabessemarang, insiden yang menewaskan AA terjadi di Sendangguwo, Selatang, pada senin 28 Agustus 2023 lalu.

Kapolresta Semarang AKBP Donny Lombantoruan menyatakan, pelaku memaksan korban mencantum nama-nama orang yang diduga berselingkuh dengannya.

Korban meninggal karena pelaku memukuli, dan menyerang, hingga tak sadarkan diri dan akhirnya meninggal dengan lebam dan luka tusukan di tubuhnya.

Baca Juga: Miris! Akibat Tawuran, Seorang Pelajar SMA di Kabupaten Semarang Tewas, Polisi Ungkap Kronologi

Sebelumnya, dari kesaksian warga sekitar yang juga kerabatnya, pada 27 Agustus 2023 malam, korban dan pelaku terlibat adu mulut.

"Tersangka memaksa istrinya untuk menulis kembali dan jujur. Akhirnya, tersangka makin emosi dan menganiaya korban dengan brutal, menggunakan berbagai objek seperti kayu dan pisau. Tersangka tidak menyangka bahwa tindak kekerasan yang dilakukannya merenggut nyawa istrinya," kata Donny, dikutip Infosemarang.com, 2 September 2023.

Baca Juga: Catat! BPJS Kesehatan Tak Tanggung Biaya Akibat Kecelakaan Ini, Berikut Daftarnya

Atas tindakannya tersebut, kini BZ berstatus tersangka, usai ditangkap di daerah Kedungmundu tak lama usai laporan warga.

Polisi mengatakan tersangka akan dijerat dengan tindak pidana kekerasan fisik dalam rumah tangga yang mengakibatkan kematian.

Polisi menerapkan Pasal 44 ayat (3) UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan Pasal 338 KUHPidana, serta/atau Pasal 351 ayat (3) KUHPidana, dengan ancaman penjara 15 tahun.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Bisnis20 November 2024, 17:03 WIB

Ekonom Bank Mandiri Optimistis Ekonomi Indonesia Tetap Solid di Tengah Dinamika Global

Ekonomi nasional diproyeksikan akan tetap menunjukkan kinerja positif, didukung oleh stabilitas makroekonomi yang terjaga.
Event Mandiri Macro and Market Brief Road to Mandiri Investment Forum 2025 di Jakarta, Rabu 20 November 2024.
 (Sumber:  | Foto: dok Bank Mandiri.)
Semarang Raya19 November 2024, 15:45 WIB

Semarang Raih Dua Penghargaan Daerah Tertib Ukur dan Pasar Tertib Ukur dari Kemendag

Selama dua tahun berturut-turut, Kota Semarang meraih penghargaan sebagai daerah tertib ukur.
Pemkot Semarang meraih dua kategori penghargaan sebagai Daerah Tertib Ukur (DTU) dan Pasar Tertib Ukur dari Kemendag.
 (Sumber:  | Foto: Dok)
Umum19 November 2024, 13:19 WIB

PJ Gubernur Jateng Nana Sudjana Langsung Bergerak Selesaikan Pemblokiran Rekening UD Pramono

Pemilik UD Pramono, Pramono menyampaikan terima kasih karena telah dibantu menyelesaikan satu persatu permasalahan yang dihadapi.
Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana mendampingi Menko Bidang Pangan, Zulkifli Hasanbersilaturahmi dengan pemilik UD Pramono. (Sumber:  | Foto: Dok)
Semarang Raya19 November 2024, 11:57 WIB

Bantu Petani, Mbak Ita Luncurkan "Petruk Semar" untuk Pasarkan Hasil Panen

Mbak Ita meluncurkan Petruk Semar (Petani Truck Semarang Punya), truk operasional untuk memasarkan hasil pertanian di Kota Semarang.
Mbak Ita meluncurkan Petruk Semar (Petani Truck Semarang Punya). (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya17 November 2024, 16:49 WIB

Warga Tambaklorok Kini Miliki Jamban Pribadi, Tak Lagi Buang Hajat di Sungai

Ahmad Sholeh (50), warga RT 3 RW 14 Tambakmulyo, Semarang Utara, kini memiliki jamban pribadi.
Ahmad Sholeh (50), warga RT 3 RW 14 Tambakmulyo, Semarang Utara, kini memiliki jamban pribadi. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya17 November 2024, 16:45 WIB

Pemkot Semarang Terbitkan Perwal Beasiswa Anak Petani dan Nelayan

Pemkot Semarang akan melakukan sosialisasi Perwal dan melakukan kurasi terhadap anak-anak petani dan nelayan yang bisa mendapatkan beasiswa tersebut.
Aktivitas pertanian di Kota Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya15 November 2024, 16:55 WIB

Semarang Agro Expo 2024 Kembali Digelar di Mijen

. Tidak hanya memamerkan produk-produk pertanian terpadu seperti hasil kebun, peternakan, dan perikanan, SAE 2024 juga dimeriahkan berbagai lomba menarik dan edukasi pertanian untuk anak-anak.
Pembukaan Semarang Agro Expo 2024 di Mijen. (Sumber: )
Semarang Raya15 November 2024, 16:45 WIB

DPD Gerakan Pemuda Marhaenis Deklarasikan Dukungan Untuk Andika Perkasa-Hendrar Prihadi

Dalam deklarasi tersebut, secara khusus DPD GPM Jateng memberikan dukungan kepada pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jateng nomor urut 1, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi.
Deklarasi digelar di Posko Kemenangan Andika Perkasa-Hendrar Prihadi. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya14 November 2024, 18:13 WIB

Pedagang Barito Slup-slupan Tempati Eks Pasar Dargo Semarang

Sebanyak 50 pedagang, Rabu 13 November 2024 mulai menempati Semarang Exhibition Center atau eks Pasar Dargo yang berada di Jalan dr. Cipto Semarang.
Pedagang Barito menempati eks Pasar Dargo yang berada di Jalan dr. Cipto Semarang.
 (Sumber:  | Foto: Sakti)
Bisnis14 November 2024, 17:37 WIB

Terus Tumbuh dan Semakin Kokoh di Tahun Ke-5, DPLK AXA Mandiri Jalin Kerja Sama Baru dengan Sejumlah Perusahaan Ternama

Kerja sama ini memberikan arti penting bagi DPLK AXA Mandiri karena kami sama-sama memiliki komitmen terhadap masa depan karyawan.
DPLK AXA Mandiri menjalin kerja sama strategis dengan PT  Industri Kereta Api dan Sambu Group. 
 (Sumber:  | Foto: dok)