Dilarang Langsung Belok Kiri jika Tak Ingin Ditilang, Simak Aturannya

Dilarang langsung belok kiri jika ada rambu-rambu 'belok kiri ikuti lampu APILL'. (Sumber : Polrestabes Semarang)

Jangan asal terobos belok kiri saat di persimpangan, ikuti rambu-rambu lalu lintas saat berkendara di jalan, jika tidak ingin ditilang.

INFOSEMARANG.COM - Jangan asal belok ke kiri ketika melintas di persimpangan jalan jika tidak ada rambu-rambu dengan tulisan 'ke kiri jalan terus atau turn left go ahead'.

Kini setiap persimpangan tidak semua bisa langsung belok kiri. Akan ada rambu-rambu dengan tulisan 'belok kiri ikuti lampu APILL', sehingga pengendara harus mengikuti lampu rambu-rambu lalu lintas sebelum belok kiri.

Baca Juga: Awas Ditilang! 13 Pelanggaran Ini Wajib Diwaspadai selama Operasi Zebra Candi 4-17 September

Aturan ini ada di pasal 113 ayat 3 berisi "pada persimpangan jalan yang dilengkapi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Pengemudi Kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan oleh rambu lalu lintas atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas".

Imbauan untuk seluruh pengendara agar memperhatikan rambu-rambu lalu lintas terutama di persimpangan jalan saat akan berbelok ke kiri.

***

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI