Perizinan Penjualan dan Produksi Minuman Beralkohol di Kota Semarang Bakal Diperketat

Galuh Prakasa
Selasa 05 September 2023, 14:57 WIB
Ilustrasi | Perizinan penjualan dan produksi minuman beralkohol di Kota Semarang bakal diperketat. (Sumber : Pexels/Chris F)

Ilustrasi | Perizinan penjualan dan produksi minuman beralkohol di Kota Semarang bakal diperketat. (Sumber : Pexels/Chris F)

INFOSEMARANG.COM -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang, Jawa Tengah, telah mengonfirmasi rencananya untuk menguatkan perizinan penjualan dan produksi minuman beralkohol.

Mereka juga akan mengatur jarak antara tempat penjualan minuman beralkohol dengan tempat ibadah, institusi pendidikan, dan fasilitas kesehatan.

Ketua Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah Pengawasan Minuman Beralkohol DPRD Kota Semarang, Joko Santoso, menjelaskan perizinan untuk tempat hiburan yang menjual minuman beralkohol akan diperketat dengan penambahan batasan jarak.

Baca Juga: PSIS Semarang Pinjamkan Dua Pemain Muda Ridho Syuhada dan Rizky Dwi ke Klub Liga 2 untuk Tingkatkan Jam Terbang

"Kami akan membatasi perizinan tempat-tempat hiburan yang menjual minuman beralkohol agar tidak terlalu dekat dengan tempat ibadah, pendidikan, dan rumah sakit. Jaraknya harus lebih dari 500 meter," katanya dikutip dari Antara, Selasa, 5 September 2023.

Selain itu, peraturan daerah yang merupakan revisi dari Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol ini nantinya juga akan mencakup pengawasan produksi minuman beralkohol.

"Karena Kota Semarang ini kota metropolitan, (minuman beralkohol) tidak hanya sebagai konsumtif, tetapi juga produksi. Kami memberikan aturan berkaitan pengendalian dan pengawasan dari sisi produksi," kata Joko Santoso yang juga anggota Komisi C DPRD Kota Semarang.

Menurutnya, pengawasan izin produksi minuman beralkohol yang akan diatur dalam peraturan daerah ini akan mencakup golongan B, karena golongan A dengan kandungan alkohol di bawah 5 persen menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.

"Untuk golongan A izinnya sampai ke pusat, yang 5 persen ke bawah. Ketika kami ingin mengawasi yang golongan A dibatasi aturan di atasnya. Malah justru kami mengawasi yang persentase (alkohol) lebih tinggi, golongan B," katanya.

Baca Juga: Jangan Langsung Pulang! The Nun 2 Akan Hadirkan Mid Credit Scene, Tentang Apa?

Joko menambahkan bahwa peraturan daerah ini juga akan mencantumkan sanksi bagi pelanggar, mulai dari teguran hingga penyegelan atau penutupan tempat usaha.

Rincian teknis mengenai sanksi tersebut akan diatur dalam peraturan yang akan dikeluarkan oleh wali kota.

Penyesuaian Aturan Terkait Minuman Beralkohol

Sementara itu, Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, menjelaskan bahwa peraturan daerah yang mengatur pengawasan minuman beralkohol sebenarnya sudah ada, tetapi perlu direvisi untuk mengikuti perkembangan zaman.

"Raperda terkait minuman beralkohol ini perubahan atau penyesuaian dari aturan-aturan yang ada. Perdanya sudah 14 tahun lalu, sudah 'out of date'. Makanya, perlu disesuaikan regulasi-regulasi yang ada," kata Mbak Ita, panggilannya.

Baca Juga: Pemkot Semarang Siap Bangun Rusunawa Mangunharjo, Total Ada 44 Kamar di Tujuh Bangunan Tower

Menurutnya, peraturan daerah ini akan mengatur pembatasan penjualan dan produksi minuman beralkohol di Kota Semarang, namun tetap memberikan ruang bagi pengembangan sektor pariwisata.

"Sebagai kota metropolitan kan banyak wisatawan asing datang. Mungkin (minuman beralkohol) biasa, sudah jadi 'lifestyle' di negaranya ya, tetapi bagi kita kan ada hal-hal yang tidak bisa seperti itu. Makanya diatur, ada ruang yang jelas," ujarnya.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Bisnis05 November 2024, 18:33 WIB

AXA Mandiri Luncurkan Asuransi Mandiri Masa Depan Sejahtera

Produk asuransi dwiguna ini memberikan perlindungan jiwa dengan Manfaat Meninggal Dunia dan Manfaat Akhir Masa Asuransi.
PT AXA Mandiri Financial Services (AXA Mandiri) meluncurkan Asuransi Mandiri Masa Depan Sejahtera. (Sumber:  | Foto: Dok)
Bisnis05 November 2024, 12:28 WIB

Tiket KA Libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Sudah Bisa Dipesan Mulai Sekarang

PT Kereta Api Indonesia (Persero) resmi membuka penjualan tiket kereta api untuk periode libur Natal dan Tahun Baru 2024/2025 mulai Selasa, 5 November 2024.
Penumpang kereta api di stasiun tawang Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Umum04 November 2024, 17:05 WIB

Gedung Perpusda Jateng Diperluas, Genjot Minat Baca Masyarakat

Proyek perluasan gedung dan pembangunan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Perpustakaan Daerah (Perpusda) Jawa Tengah di Jalan Sriwijaya, Kota Semarang, telah selesai.

Pj Gubernur Jateng, Nana Sudjana meninjau gedung Perpustakaan Daerah (Perpusda) Jawa Tengah.
 (Sumber:  | Foto: Sakti)
Umum04 November 2024, 16:52 WIB

Revitalisasi Rumah Kemasan Jateng, Nana Sudjana: Upaya Tingkatkan Layanan UMKM

Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana meresmikan revitalisasi Gedung Balai Industri Kreatif Digital dan Kemasan (BIKDK) atau Rumah Kemasan Provinsi Jawa Tengah.
Rumah Kemasan tersebut meningkatkan produktivitas dan kualitas umkm. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya04 November 2024, 16:49 WIB

Surat Suara Pilwakot Semarang dan Pilgub Jateng Mulai Disortir KPU

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang memulai proses sortir dan lipat surat suara untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) dan Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot)

KPU Kota Semarang memulai proses sortir dan lipat surat suara untuk Pilgub dan Pilwalkot.
 (Sumber:  | Foto: Sakti)
Pendidikan04 November 2024, 11:55 WIB

Tim Antawirya UNDIP Raih Juara Ajang Kompetisi Kontes Mobil Hemat Energi 2024

Tim Antawirya Universitas Diponegoro kembali mencetak prestasi membanggakan pada kompetisi Kontes Mobil Hemat Energi (KMHE) tahun 2024.
Tim Antawirya UNDIP Raih Juara Ajang Kompetisi Kontes Mobil Hemat Energi 2024. (Sumber:  | Foto: dok)
Semarang Raya03 November 2024, 16:06 WIB

Tanaman Tanduk Rusa Percantik Median Taman Jalan Pahlawan Semarang

Pemkot Semarang mempercantik taman dan Jalan Pahlawan dengan adanya tanaman Tanduk Rusa sehingga makin indah.
Pemkot Semarang mempercantik taman dan Jalan Pahlawan dengan adanya tanaman Tanduk Rusa. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya01 November 2024, 20:25 WIB

Mbak Ita Tekankan Kolaborasi Antar Wilayah Guna Mendukung Program Prioritas Nasional

Kota Semarang menjadi tuan rumah Rapat Koordinasi Perencanaan Dukungan terhadap Prioritas Nasional dari Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk tahun 2025.
Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu pada High Level Meeting Kepala Bappeda Kabupaten/Kota Se-Jawa Tengah. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya01 November 2024, 20:08 WIB

Pemprov Jateng Mulai Uji Coba Makan Bergizi Gratis di 3 Daerah

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan mulai melakukan uji coba makan bergizi gartis bagi anak usia sekolah di tiga daerah.
Rapat persiapan program 100 hari kerja Presiden. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Olahraga01 November 2024, 12:02 WIB

Ahmad Muhaimin Terpilih Jadi Ketum Pengkot PBSI Semarang

Ahmad Muhaimin terpilih sebagai ketua umum Pengkot PBSI Semarang dalam Musyawarah Kota (Muskot) PBSI Semarang di Hotel Allstay Jl Veteran Semarang.
Ahmad Muhaimin (paling kiri) terpilih sebagai ketua umum Pengkot PBSI Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti)