Perizinan Penjualan dan Produksi Minuman Beralkohol di Kota Semarang Bakal Diperketat

Galuh Prakasa
Selasa 05 September 2023, 14:57 WIB
Ilustrasi | Perizinan penjualan dan produksi minuman beralkohol di Kota Semarang bakal diperketat. (Sumber : Pexels/Chris F)

Ilustrasi | Perizinan penjualan dan produksi minuman beralkohol di Kota Semarang bakal diperketat. (Sumber : Pexels/Chris F)

INFOSEMARANG.COM -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang, Jawa Tengah, telah mengonfirmasi rencananya untuk menguatkan perizinan penjualan dan produksi minuman beralkohol.

Mereka juga akan mengatur jarak antara tempat penjualan minuman beralkohol dengan tempat ibadah, institusi pendidikan, dan fasilitas kesehatan.

Ketua Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah Pengawasan Minuman Beralkohol DPRD Kota Semarang, Joko Santoso, menjelaskan perizinan untuk tempat hiburan yang menjual minuman beralkohol akan diperketat dengan penambahan batasan jarak.

Baca Juga: PSIS Semarang Pinjamkan Dua Pemain Muda Ridho Syuhada dan Rizky Dwi ke Klub Liga 2 untuk Tingkatkan Jam Terbang

"Kami akan membatasi perizinan tempat-tempat hiburan yang menjual minuman beralkohol agar tidak terlalu dekat dengan tempat ibadah, pendidikan, dan rumah sakit. Jaraknya harus lebih dari 500 meter," katanya dikutip dari Antara, Selasa, 5 September 2023.

Selain itu, peraturan daerah yang merupakan revisi dari Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol ini nantinya juga akan mencakup pengawasan produksi minuman beralkohol.

"Karena Kota Semarang ini kota metropolitan, (minuman beralkohol) tidak hanya sebagai konsumtif, tetapi juga produksi. Kami memberikan aturan berkaitan pengendalian dan pengawasan dari sisi produksi," kata Joko Santoso yang juga anggota Komisi C DPRD Kota Semarang.

Menurutnya, pengawasan izin produksi minuman beralkohol yang akan diatur dalam peraturan daerah ini akan mencakup golongan B, karena golongan A dengan kandungan alkohol di bawah 5 persen menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.

"Untuk golongan A izinnya sampai ke pusat, yang 5 persen ke bawah. Ketika kami ingin mengawasi yang golongan A dibatasi aturan di atasnya. Malah justru kami mengawasi yang persentase (alkohol) lebih tinggi, golongan B," katanya.

Baca Juga: Jangan Langsung Pulang! The Nun 2 Akan Hadirkan Mid Credit Scene, Tentang Apa?

Joko menambahkan bahwa peraturan daerah ini juga akan mencantumkan sanksi bagi pelanggar, mulai dari teguran hingga penyegelan atau penutupan tempat usaha.

Rincian teknis mengenai sanksi tersebut akan diatur dalam peraturan yang akan dikeluarkan oleh wali kota.

Penyesuaian Aturan Terkait Minuman Beralkohol

Sementara itu, Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, menjelaskan bahwa peraturan daerah yang mengatur pengawasan minuman beralkohol sebenarnya sudah ada, tetapi perlu direvisi untuk mengikuti perkembangan zaman.

"Raperda terkait minuman beralkohol ini perubahan atau penyesuaian dari aturan-aturan yang ada. Perdanya sudah 14 tahun lalu, sudah 'out of date'. Makanya, perlu disesuaikan regulasi-regulasi yang ada," kata Mbak Ita, panggilannya.

Baca Juga: Pemkot Semarang Siap Bangun Rusunawa Mangunharjo, Total Ada 44 Kamar di Tujuh Bangunan Tower

Menurutnya, peraturan daerah ini akan mengatur pembatasan penjualan dan produksi minuman beralkohol di Kota Semarang, namun tetap memberikan ruang bagi pengembangan sektor pariwisata.

"Sebagai kota metropolitan kan banyak wisatawan asing datang. Mungkin (minuman beralkohol) biasa, sudah jadi 'lifestyle' di negaranya ya, tetapi bagi kita kan ada hal-hal yang tidak bisa seperti itu. Makanya diatur, ada ruang yang jelas," ujarnya.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Semarang Raya18 April 2025, 05:54 WIB

Wali Kota Semarang Terus Dorong Sekolah Swasta Serahkan Ijazah Siswa yang Tertahan Karena Nunggak SPP

Agustina mengapresiasi 37 sekolah swasta mulai jenjang TK, SD hingga SMP yang sudah melakukan deklarasi dan menyerahkan ijazah tanpa meminta pembayaran tunggakan.
Agustina, Wali Kota Semarang. (Sumber:  | Foto: Dok)
Semarang Raya16 April 2025, 18:20 WIB

Wali Kota Semarang Agustina Beri Respon Cepat Aduan Masyarakat

Salah satunya yaitu keluhan tentang jalan rusak di Jalan Kuwasen Rejo - Kelurahan Pongangan, Kecamatan Gunungpati.
Penanganan jalan rusak di Jalan Kuwasen Rejo - Kelurahan Pongangan, Gunungpati. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya13 April 2025, 09:50 WIB

Gandeng Pokdarwis dan Desa Wisata, Agustina Wali Kota Semarang Rencanakan Musrenbang Pariwisata

Musrenbang pariwisata perlu dilakukan agar pengembangan desa wisata dapat dirancang secara khusus dan partisipatif.
Sesaji Rewanda di Goa Kreo, Gunungpati (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya10 April 2025, 16:27 WIB

Pemerintah Kota Semarang Kembali Gelar Prosesi Sesaji Rewanda

Selama pembagian gunungan, semua yang hadir, termasuk para monyet, bergabung dalam perayaan ini.
Perayaan Sesaji Rewanda di Kota Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya09 April 2025, 17:08 WIB

Wali kota Semarang Hadirkan Kanal Aduan Lapor Semar Solusi AWP

Wali kota Semarang hadirkan kanal pengaduan bagi masyarakat yang lebih representatif melalui Lapor Semar Solusi AWP.
Wali kota Semarang hadirkan kanal pengaduan bagi masyarakat. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Pendidikan09 April 2025, 13:40 WIB

Unnes Bangun Gedung Kuliah dan Laboratorium Baru, Telan Rp 120 Miliar

Gedung setinggi delapan lantai ini dirancang sebagai ruang kuliah, laboratorium, dan ruang pertemuan yang representatif, dengan total luas lantai mencapai 16.170 meter persegi.
Rencana Pembangunan Gedung Baru Unnes. (Sumber:  | Foto: Dok)
Semarang Raya08 April 2025, 19:10 WIB

Kuatkan Semangat Membangun, Agustina Wali kota Semarang Silaturrahmi ke Para Mantan Wali Kota

Agustina menyambangi sejumlah tokoh yang pernah memimpin Kota Semarang, di antaranya Hendrar Prihadi, Soemarmo Hadi Saputro, dan Sukawi Sutarip.
Wali Kota Semarang bersama jajaran pimpinan OPD bersilaturahmi dengan para Wali Kota Semarang terdahulu. 
 (Sumber:  | Foto: sakti)
Semarang Raya27 Maret 2025, 21:38 WIB

Posko Mudik BUMN 2025 Hadir di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, Sambut Ribuan Pemudik dari Kalimantan

Ribuan pemudik yang tiba di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, disambut dengan fasilitas layanan gratis dari Posko Mudik Bersama BUMN 2025.
Posko Mudik Bersama BUMN di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Pendidikan25 Maret 2025, 15:34 WIB

Universitas Semarang Raih Akreditasi Unggul

Akreditasi Unggul pada sebuah perguruan tinggi merupakan simbol bahwa lembaga atau perguruan tersebut sudah memenuhi syarat yang ditetapkan.

USM Raih Akreditasi Unggul.
 (Sumber:  | Foto: dok.)
Semarang Raya25 Maret 2025, 14:33 WIB

Puncak Penumpang Kereta Api di Daop IV Semarang Diprediksi H-2 Lebaran 2025

Diprediksi jumlah kedatangan penumpang tertinggi selama masa arus mudik akan terjadi pada Sabtu, 29 Maret 2025 atau H-2 dengan jumlah lebih dari 28 ribu penumpang.
Penumpang tiba di Stasiun Semarang Tawang Bank Jateng. (Sumber:  | Foto: Sakti)