DPRD Kota Semarang Soroti Keamanan Perlintasan Kereta Api Sebidang, Sembilan Perlintasan Perlu Penanganan

Perlintasan sebidang di kawasan Jl. Bugen, Muktiharjo Kidul, Kec. Pedurungan, Kota Semarang. (Sumber : Google Maps)

INFOSEMARANG.COM -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang, Jawa Tengah, menyoroti masalah keamanan sejumlah perlintasan kereta api (KA) sebidang yang belum memiliki palang pintu, potensial membahayakan pengguna jalan.

Anggota Komisi C DPRD Kota Semarang, Joko Santoso, menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Semarang memiliki tanggung jawab.

Sebab akses jalan perlintasan kereta api sebidang yang tidak berpalang pintu berada di jalan perkotaan.

Baca Juga: VIRAL Seorang Wanita Lindas Bayi 15 Bulan Pakai Pajero Sport, Pelaku Kerap Dipanggil Ibu Haji

"Kami tinjauan ke salah satu palang pintu di Tambakharjo, perbatasan Kecamatan Semarang Barat-Tugu. Kebetulan kewenangan pemkot karena bukan jalan nasional, melainkan jalan golongan 2," kata Joko seperti dikutip dari Antara pada Rabu, 6 September 2023.

Joko menjelaskan bahwa beberapa perlintasan sebidang sudah memiliki penjaga, meskipun mereka hanya mengandalkan data manual untuk mengikuti jadwal kereta.

"Seperti tadi, ada dua bentuk komunikasi (penjaga perlintasan). Ada jadwal (perjalanan KA) manual yang ditempel dan ada juga komunikasi WA kereta sampai di mana dan sebagainya," katanya.

Joko berharap Pemerintah Kota melalui Dinas Perhubungan, dapat memberikan perhatian lebih dengan membangun pos perlintasan sebidang yang dapat bekerja sama dengan Kementerian Perhubungan.

Dia menyebut, sekalipun belum ada perhatian dari pusat, bosa dengan menambah SDM, menambah anggaran penjagaan di palang pintu.

Baca Juga: Laga Paseduluran PSIS Semarang Jamu Selangor FC, Peringkat Kedua Klasemen Sementara Liga Super Malaysia 2023

"Kalaupun belum ada perhatian pusat, kami mendorong pemkot, yakni dishub untuk memberikan solusi. Kalau belum siap membuat palang, paling tidak menambah SDM, menambah anggaran penjagaan di palang pintu," katanya.

Anggota Komisi C DPRD Kota Semarang, Febriyansah Soemarmo, menambahkan bahwa beberapa perlintasan yang dikelola oleh masyarakat ternyata tidak beroperasi selama 24 jam.

"Malamnya berbahaya karena mereka (menjaga perlintasan) sampai pukul 18.00 WIB. Padahal, KA 'kan sampai malam. Menurut dishub ada sembilan palang pintu yang belum otomatis," katanya.

Sementara itu, Dishub Kota Semarang akan mencari solusi untuk meningkatkan keamanan dan keselamatan para pengendara yang melintasi perlintasan sebidang yang belum memiliki palang pintu.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dishub Kota Semarang, Danang Kurniawan, mengatakan bahwa ada beberapa langkah yang dapat diambil.

Baca Juga: Dampak Cuaca Panas, Dinkes Sebut Kasus ISPA di Kota Semarang Meningkat, Waspadai Juga Penyakit Kulit dan Mata

Langkah tersebut seperti memasang rambu peringatan atau pita penggaduh di perlintasan sebidang ataupun menempatkan petugas penjaga.

"Di titik-titik yang dikelola dishub yang resmi, sudah berpalang, sudah penjagaan 24 jam. Namun, ada titik-titik yang timbul dengan sendirinya. Dahulu sawah, kemudian jadi permukiman," katanya.

Danang menyebutkan solusi jangka panjang adalah membangun jalur khusus, seperti flyover atau underpass di perlintasan sebidang tersebut, untuk meningkatkan keamanan secara signifikan.

Selama ini, telah terjadi beberapa kecelakaan di perlintasan sebidang di Kota Semarang.

Terutama di perlintasan yang tidak memiliki penjaga, yang mengakibatkan kerugian besar, terutama dalam hal korban jiwa.***

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI