INFOSEMARANG.COM -- Polrestabes Semarang, Jawa Tengah, berhasil mengungkap kasus produksi kosmetik ilegal yang dijual secara daring melalui marketplace.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol. Irwan Anwar, mengungkap bahwa produksi kosmetik ilegal dilakukan oleh seorang tersangka berinisial RKP (23).
Pelaku beroperasi dari sebuah rumah di Jalan Kenangan, Kecamatan Genuk, Kota Semarang.
Pelaku membeli bahan kosmetik dan menjualnya melalui platform online. Bahan kosmetik ini dikemas dalam wadah kecil sebelum dijual kembali.
Variasi Produk yang Dijual
Dalam operasinya, tersangka berhasil menjual setidaknya enam produk kosmetik ilegal.
Produk-produk tersebut meliputi dua jenis lulur, pemutih gigi, pemutih kulit wajah, serta serum wajah.
"Tersangka sudah beroperasi sejak Maret 2023," Kata Kapolrestabes Irwan.
Baca Juga: VIRAL Seorang Wanita Lindas Bayi 15 Bulan Pakai Pajero Sport, Pelaku Kerap Dipanggil Ibu Haji
Selama beroperasi selama sekitar enam bulan, pelaku mengaku meraih keuntungan sekitar Rp 1 - 1,5 juta per bulan.
Hasil penyelidikan polisi juga mengamankan ribuan kemasan kosmetik ilegal berbagai jenis, bahan baku pembuat kosmetik, kemasan, timbangan, dan alat pengaduk yang disita bersama dengan tersangka.
Pelaku dan barang bukti yang disita akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.***