INFOSEMARANG.COM- Satlantas Polrestabes Semarang berhasil mendeteksi lebih dari 400 pelanggar lalu lintas harian melalui kamera ETLE dalam Operasi Zebra Candi 2023 yang dimulai sejak Senin (4/9/2023).
Kasatlantas Polrestabes Semarang, AKBP Yunaldi, menjelaskan bahwa sebagian besar pelanggar yang tertangkap kamera ETLE tidak mematuhi aturan menggunakan helm dan melakukan pelanggaran melawan arus lalu lintas.
Yunaldi menjelaskan bahwa tindakan hukum akan diterapkan terhadap pelanggar.
Target mereka adalah 300 pelanggar yang tertangkap ETLE setiap hari, tetapi selama dua hari terakhir, ada 400 pelanggaran setiap hari.
Meskipun mereka tidak senang memberikan tindakan.
Upaya ini dilakukan untuk mengurangi kecelakaan lalu lintas dan menciptakan kedisiplinan di jalan raya.
Dikutip Infosemarang.com dari Tribrata, Yunaldi mengungkapkan.
"Ada tindakan hukum [bagi pelanggar]. Kalau target kami 300 pelanggar terjaring ETLE setiap harinya," katanya seperti dikutip Infosemarang.com pada 7 September 2023.
"Dua hari kemarin, ada 400 pelanggaran setiap harinya. Bukan berarti kami senang memberi tindakan," lanjutnya.
Baca Juga: Bagas/Fikri, Apriyani/Siti Fadia, dan Pramudya/Yeremi Lolos Babak 16 Besar di China Open 2023
"Tapi ini harapannya bisa menurunkan angka kecelakaan lalu lintas, sekaligus menciptakan kondisi yang tertib," sambungnya,
Dia mengungkapkan bahwa pelanggaran terbanyak adalah pengendara sepeda motor yang tidak mengenakan helm dan melawan arus, yang sangat membahayakan.
Yunaldi juga menjelaskan bahwa proses tilang elektronik mereka melibatkan pengiriman surat tilang melalui kurir ke alamat pelanggar.
Baca Juga: Kembali Memukau, Putri Ariani Dapat 4 Standing Ovation di Semifinal AGT 2023
Hal ini dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan berupa surat tilang yang dikirim melalui aplikasi pesan, seperti Whatsapp, yang seringkali disalahgunakan.
"Kita pakai kurir. Jadi di-capture pelanggaran, olah di dashboard, kirim konfirmasi ke alamat sesuai kendaraan," katanya.
Setelah itu, kami konfirmasi ke pelanggar melalu telepon atau minta datang ke kantor polisi. Kalau misal ada [penipuan berkedok tilang] bisa lapor ke polisi," ungkapnya.
Baca Juga: LINK SIARAN ULANG Penampilan Putri Ariani di Semifinal AGT 2023, Simon Cowell: Aku Speechless
Hal ini dilakukan sebagai langkah antisipasi modus penipuan berkedok surat tilang.
"Misalnya, kemarin ada modus penipuan APK file-nya diberi nama surat tilang. Di Semarang ada aplikasi Libas, masyarakat bisa lapor ke sana,” tegas Yunaldi.
Selain mengenai penegakan hukum, Yunaldi mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap penipuan yang menggunakan aplikasi palsu berkedok tilang.
Polrestabes Semarang memiliki metode pengiriman tilang yang sah melalui kurir, dan jika masyarakat mendapatkan modus penipuan berupa APK file yang disamarkan sebagai surat tilang, mereka dapat melaporkannya ke pihak berwenang.
Saat merayakan HUT ke-68 Lantas Bhayangkara, Satlantas Polrestabes Semarang juga melaksanakan kegiatan bakti sosial dengan memberikan sembako dan air bersih kepada daerah-daerah di Semarang yang terancam kekeringan, seperti di Jabungan, Banyumanik.
Ini merupakan bagian dari upaya mereka untuk berbagi dan memberikan kontribusi positif kepada masyarakat dalam rangka perayaan HUT Lantas Bhayangkara.***