INFOSEMARANG.COM- Penjualan dan produksi minuman keras (miras) di Kota Semarang akan mengalami pengetatan.
Sekarang, penjualan minuman keras setidaknya harus memiliki jarak minimal 500 meter dari fasilitas-fasilitas kesehatan, pendidikan, dan keagamaan.
Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau yang akrab disapa Mbak Ita, mengumumkan bahwa Raperda Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol telah diperbarui.
Ia memberlakukan peraturan yang lebih ketat terkait penjualan dan produksi minuman keras di wilayahnya.
Dikutip Infosemarang.com dari Antara, Mbak Ita menyebutkan.
"Itu sudah disahkan kemarin. Kita tidak bisa memungkiri bahwa apapun kita ini Kota Metropolitan, pasti ada tempat-tempat yang memang menjadi bagian orang datang ke Semarang, pasti memakai," katanya seperti dikutip Infosemarang.com pada 7 September 2023.
"Tentunya ada bagian yang mesti kita ada batas-batasnya. Jadi kita harus bisa seimbang, kita bisa memisahkan antara yang memakai dan tidak," lanjutnya.
Ita menjelaskan bahwa terdapat sejumlah pasal yang telah diperbarui dalam Raperda ini, yang juga mencakup sanksi-sanksi bagi para pelanggar aturan ini.
Namun, ia berharap masyarakat Kota Semarang dapat mematuhi dan menerima aturan ini.
"Ada ya, ada di bagian-bagian di pasar-pasar tersebut. Tapi tentunya kami berharap masyarakat bisa mematuhi, masyarakat bisa mengerti," sambungnya.
Baca Juga: Bagas/Fikri, Apriyani/Siti Fadia, dan Pramudya/Yeremi Lolos Babak 16 Besar di China Open 2023
"Kalaupun ada hal-hal yang kurang nanti bisa kita komunikasikan. Kita ingin Kota Semarang kondusif," jelasnya.
Ketua Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah Pengawasan Minuman Beralkohol DPRD Kota Semarang, Joko Santoso, juga menegaskan bahwa perizinan penjualan alkohol di tempat hiburan akan dibatasi jaraknya dari fasilitas pendidikan, keagamaan, dan kesehatan.
"Kami membatasi perizinan tempat-tempat hiburan yang menjual minuman beralkohol agar tidak terlalu dekat dengan tempat ibadah, pendidikan, dan rumah sakit. Harus berjarak lebih dari 500 meter," ungkapnya.
Baca Juga: Kembali Memukau, Putri Ariani Dapat 4 Standing Ovation di Semifinal AGT 2023
Ia menjelaskan bahwa meskipun telah ada Perda Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol, saat ini ada kebutuhan untuk memperbarui peraturan tersebut.
"Karena Kota Semarang ini Kota Metropolitan, [minuman beralkohol] tidak hanya sebagai konsumtif, tetapi juga produksi," katanya.
"Kami memberikan aturan berkaitan pengendalian dan pengawasan dari sisi produksi. Untuk golongan A, izinnya sampai ke pusat, yang 5 persen ke bawah. Ketika kami ingin mengawasi yang golongan A, dibatasi aturan di atasnya," lanjutnya.
Baca Juga: LINK SIARAN ULANG Penampilan Putri Ariani di Semifinal AGT 2023, Simon Cowell: Aku Speechless
"Malah justru kami mengawasi yang persentase [alkohol] lebih tinggi, golongan B," tambahnya.
Tentang sanksi bagi pelanggar, disebutkan dalam Perda tersebut ada sanksi mulai dari teguran hingga penyegelan atau penutupan tempat usaha, yang teknisnya akan diatur dalam peraturan wali kota.
Menurutnya hal ini dilakukan untuk menciptakan suasana Kota Semarang yang lebih baik ke depannya.***