Bisa Kena e-Tilang jika Langgar 3 Aturan Berkendara Ini di Wilayah Semarang

Ilustrasi tilang manual. Simak 3 aturan lalu lintas agar tidak terkena e-tilang di wilayah Semarang. (Sumber : Freepik)

Satlantas Polres Semarang akan menerapkan pemberlakuan e-tilang jika ada pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.

INFOSEMARANG.COM - Ada 3 aturan lalu lintas yang tak boleh dilanggar jika tidak ingin terkena tilang elektronik atau e-tilang. Aturan ini akan mulai diterapkan oleh Satlantas Polres Seamrang.

Cara kerja e-tilang yakni melalui pengawasan kamera CCTV yang terpasang di sejumlah sudut wilayah Semarang. Pengendara otomatis akan tercatat di e-tilang jika melanggar aturan lalu lintas.

Aturan pertama, pengendara dilarang melawan arus selama di jalan yang sudah ditentukan jalur dan arahnya. Hal ini juga demi menghindari terganggunya para pengendara lain jika ada oknum yang melawan arus.

Kedua yakni selalu menggunakan helm saat berkendara. Helm sebaiknya juga menggunakan helm SNI untuk menjaga keselamatan di jalan.

Terakhir yakni pelat nomor yang dipasang sesuai dengan aturan yang berlaku. Tidak perlu memodifikasi pelat nomor karena justru akan dianggap melanggar peraturan.

Tetap waspada dan hati-hati selama di perjalanan.

***

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI