INFOSEMARANG.COM -- Muhammad Husen (28) tersangka pembunuhan tragis Irwan Hutagalung (53) terancam hukuman penjara seumur hidup.
Korban ditemukan dalam kondisi yang mengerikan, dimutilasi, dan terkubur dalam kondisi dicor beton di Kota Semarang.
Rizky Pratama, Kepala Seksi Bidang Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Semarang, mengungkapkan bahwa berkas perkara dan tersangka dalam kasus pembunuhan yang terjadi pada Mei 2023 telah dinyatakan lengkap dan siap untuk dilimpahkan kepada penuntut umum.
Baca Juga: Kompilasi Video Luluk Nuril yang Dicap Publik Norak Usai Panggil Siswi SMK Babu
Tersangka dijerat dengan pasal subsideritas, yakni Pasal 340, Pasal 338, atau Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Ancaman maksimal penjara seumur hidup," katanya dikutip dari Antara, pada Kamis, 7 September 2023.
Menurut Pratama, persidangan perkara ini akan segera diadakan dalam waktu dekat setelah berkas dilimpahkan ke pengadilan. Dia juga menyoroti bahwa pemberkasan perkara ini memakan waktu cukup lama di tangan penyidik kepolisian.
Salah satu permintaan kunci dari kejaksaan adalah melibatkan pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka, yang hasilnya telah terbukti bisa dipertanggungjawabkan.
"Hasil pemeriksaan menyatakan tersangka sehat dan mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya," ungkapnya.
Baca Juga: Di Tengah Dugaan Video Syur Baru, Rebecca Klopper Ikut Kajian hingga Dadakan Pakai Hijab
Kejadian Tragis Bos Depot Air Isi Ulang
Kejadian tragis ini terungkap ketika seorang pria bernama Irwan Hutagalung (53) ditemukan dalam kondisi yang mengerikan pada 8 Mei 2023.
Dia adalah bos pemilik usaha depot air isi ulang di Mulawarman, Semarang.
Jasadnya tak bernyawa, dan tubuhnya telah dimutilasi dan dicor beton di samping tempat usahanya.
Yang lebih menghebohkan adalah fakta bahwa Muhammad Husen, yang ternyata adalah pegawai korban, diduga sebagai pelaku di balik peristiwa mengerikan ini.
Motif tersangka membunuh dan memutilasi Irwan Hutagalung karena tersangka sakit hati dengan korban sering dipukul dan diomeli selama bekerja.
Baca Juga: Pasang Gigi Palsu Pakai BPJS Kesehatan, Berikut Persyaratan yang Harus Dipenuhi
Muhammad Husen mengakui aksi membunuh korban sudah direncanakan pada Senin, 1 Mei 2023.
Niat tersebut muncul ketika pelaku masuk dalam depot melihat korban sedang tertidur. Aksi pembunuhan itu dilakukan pada Kamis, 4 Mei 2023 pukul 20.30 WIB.
Pelaku memukul pipi kanan dan kening kiri korban dengan linggis kemudian membawa korban ke lorong sempit sebelah tempat usaha depot air isi ulang.
Jumat, 5 Mei 2023 korban kembali ke lokasi memutilasi korban kemudian menguburnya di lorong tersebut dan menutupnya dengan cor beton.
Kasus ini akan terus dipantau dengan ketat, dan penuntutan terhadap Muhammad Husen berdasarkan hukum yang berlaku akan menjadi tindakan lanjutan dari penyelidikan yang sudah matang.***