Empat Anggota Geng Diamankan Setelah Lakukan Pembacokan di Jalan Pengapon, Kota Semarang

Lokasi seorang pria dikeroyok dan dibacok gengster diduga kreak di Jalan Pengapon, Kemijen, Semarang.lan (Sumber : Instagram @infokriminalsemarang)

INFOSEMARANG.COM -- Polisi telah berhasil menangkap empat anggota geng yang terlibat penganiayaan dan pembacokan terhadap seorang warga di Jalan Pengapon, Kota Semarang, Jawa Tengah, pada Selasa, 5 September 2023 dini hari yang lalu.

"Empat sudah ditangkap, dua lainnya masih dalam pengejaran " kata Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan dikutip dari Antara, Jumat, 8 September 2023.

Keempat pelaku yang berhasil diamankan berinisial KF (19), MDR (17), EA (19), dan AP.

Baca Juga: Empat Wakil Indonesia Berlaga di Perempat Final China Open 2023, Tunggal Putera Diperebutkan Vito vs Jojo

Peristiwa tragis ini bermula dari bentrok antara dua kelompok geng yang terjadi beberapa saat sebelumnya.

Menurut informasi, kedua kelompok ini baru saja terlibat dalam bentrokan sengit di Taman Citra Satwa, Kota Semarang.

Kelompok pelaku yang berhasil meraih kemenangan dalam bentrokan tersebut kemudian berusaha mengejar kelompok yang kalah.

Saat mereka sedang berada di Jalan Pengapon, para pelaku melaporkan bahwa mereka dilempari botol oleh sekelompok orang tak dikenal yang berada di tepi jalan.

Baca Juga: Beda Gaya Hidup Istri Kapolri dengan Luluk Nuril, Diana Listyo Dikenal Elegan dan Sederhana

Tindakan provokatif ini membuat para pelaku semakin marah, dan mereka segera mengejar sejumlah orang yang tengah berada di beberapa warung di sekitar sana.

"Pelaku kemudian mengejar sejumlah orang yang sedang berada di sejumlah warung," katanya.

Korban bernama Revianto, seorang warga Kemijen, Semarang Timur yang tidak berhubungan dengan peristiwa tersebut berusaha menghindari keributan.

Dia yang sedang berada di warung tepi jalan bersama temannya berusaha pergi dari lokasi kejadian, namun korban terjatuh dari motor dan justru jadi sasaran pengeroyokan menggunakan senjata tajam.

Baca Juga: Mario Dandy Divonis Penjara 12 Tahun, Ayah David Ozora Mengaku Belum Puas: Cacat Mental Baru Adil

Saat ini, polisi masih berusaha mengejar dua pelaku lain yang berhasil kabur dari tempat kejadian.

Para tersangka akan dihadapkan pada hukum sesuai dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan.***

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI