INFOSEMARANG.COM - Pelaku rudapaksa tiga santriwati Pondok Pesantren Al Kahfi, Kota Semarang berhasil ditangkap Polrestabes Semarang.
Pelaku rudapaksa merupakan pimpinan pondok bernama Bayu Aji Anwari alias Muh Anwar.
Diketahui, Pelaku berhasil dibekuk pihak kepolisian di Bekasi, usai laporan salah satu korban berinisial M yang masih berusia 15 tahun terungkap.
Baca Juga: Beredar Video dr. Richard Lee Diwawancara, Publik Kaget Lihat Tekstur Wajahnya dari Dekat
Pelaku rupanya mangkir dua kali dari panggilan pihak berwajib, hingga dijemput paksa pada 1 September 2023 saat sedang di Bekasi.
Melansir tayangan KompasTV, Bayu Aji rupanya melakukan pelecehan seksual pada korban yang berjumlah enam orang.
Dari laporan Polrestabes Semarang, 3 di antara korbannya diajak ke hotel di Banyumanik.
"Ada tiga, yang dua dewasa saya ajak ke salah satu hotel di Banyumanik, ketiganya di hotel yang sama," Kata Pelaku, di Mapolresabes Semarang, Jum'at 8 September 2023.
Dari pengakuannya, sebelum melakukan aksi bejatnya ia memberikan sejumlah doktrin dan menjanjikan sesuatu pada korban.
"Memberikan doktrin kalau manut saya janjikan bisa dampingi sampai kuliah," kata Bayu Aji.
Baca Juga: VIRAL! Video Penumpang Ngamuk Ke Pramugara Batik Air Hingga Nekat Buka Emergency Exit
Pelaku berjanji pada para korban dia akan mencarikan beasiswa pendidikan kuliah di Malang, Jawa Timur bagi santiwati yang patuh.
"Saya janjikan bantu kuliah untuk dapat beasiswa di Malang, kalau ada program beasiswa kita bantu," jelasnya.
Soal bungker yang disediakan di pondok, Bayu Aji mengaku tempat itu merupakan tempat yang digunakan untuk tidur.
Baca Juga: VIRAL! Video Penumpang Ngamuk Ke Pramugara Batik Air Hingga Nekat Buka Emergency Exit
Belakangan, pihak Kementerian Agama mengkonfirmasi bahwa pondok pesantren Al Kahfi yang dipimpin Bayu Aji dinyatakan ilegal.***