INFOSEMARANG.COM -- Majelis Kehormatan Partai (MKP) Gerindra telah mengambil langkah menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap Joko Santoso, yang menjabat sebagai Ketua DPC Kota Semarang.
Keputusan ini dipicu oleh dugaan penganiayaan terhadap seorang kader PDI Perjuangan yang terkait dengan pemasangan bendera partai politik di Semarang, Jawa Tengah.
Sanksi pemecatan ini merupakan hasil dari sidang yang digelar oleh MKP Gerindra.
Baca Juga: Semarang Rawan Kebakaran, Mbak Ita Minta Warga untuk Bersihkan Ilalang dan Rumput Kering
Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Kehormatan Partai, Habiburrokhman, serta empat anggota majelis lainnya, yaitu Maulan Bungaran, Rompi Rompas, Yunico Sjahril, dan Sutra Dewi.
Sidang tersebut fokus pada pelanggaran kode etik dan anggaran dasar Partai Gerindra, khususnya ikrar jati diri yang mengamanatkan agar kader partai bersikap sopan, rendah hati, dan disiplin.
Dalam sidang tersebut, Joko Santoso mengakui perbuatannya. Ia diduga mendatangi rumah seorang kader PDIP dan melakukan intimidasi.
"Jadi, beliau dalam pengakuannya mendatangi rumah kader PDIP, masuk kemudian membentak-bentak diakui sendiri Itu," kata Habiburrokhman, Wakil Ketua Partai Gerindra dikutip dari Antara, Senin, 11 September 2023.
Baca Juga: Jadwal BPJS Kesehatan Keliling Kota Semarang Minggu Kedua September 2023
Berdasarkan pengakuan dan keterangan dari tim investigasi, MKP Gerindra memutuskan bahwa sanksi pemecatan adalah langkah yang tepat untuk Joko Santoso.
"Sudah cukup bagi kami menjatuhkan putusan bahwa yang bersangkutan bersalah dan diberikan sanksi cukup berat diberhentikan sebagai Ketua DPC Kota Semarang," katanya.
meskipun dicopot dari jabatan Ketua DPC Kota Semarang, DPP Partai Gerindra tidak mengeluarkan Joko Santoso dari keanggotaan partai.***