Merasa tak menyesal menghabisi nyawa bos juragan galon, pria di Tembalang ini dihukum hukuman penjara seumur hidup.
INFOSEMARANG.COM - Pria seorang buruh toko kelontong di Tembalang, Muhammad Husein, bakal kena tuntut hukuman penjara seumur hidup.
Husein ditanyakan bersalah setelah melakukan pembunuhan berencana kepada bosnya sendiri di warung kelontong yang berlokasi di Jalan Mulawarman Raya, Tembalang, Kota Semarang.
Insiden pembunuhan ini terjadi pada awal Mei 2023 lalu, sementara mayat korban baru ditemukan pada Senin 8 Mei 2023.
Baca Juga: Fakta-fakta Penemuan Mayat Juragan Galon dan Gas di Tembalang: Dimutilasi lalu Dicor Semen
Husein dijerat dengan pasal 340 atau pasal 338 atau pasal 339 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Kronologi kejadian, Husein membunuh bosnya sendiri lantaran kesal dan sakit hati dengan ucapan korban.
Ia pun melakukan pembunuhan di warung kelontong milik korban dengan cara memutilasi hingga mengecor potongan tubuhnya.
Bahkan seusai kejadian, pelaku juga menggondol uang di warung milik korban.
***