Bawaslu Kota Semarang Tegaskan Tidak Ada Dominasi Wilayah Pemasangan Atribut Parpol, Merespon Insiden Pemukulan Kader PDIP

Rekaman CCTV: Dugaan pemukulan mantan Ketua DPC Gerindra Kota Semarang, Joko Santoso terhadap kader PDI Perjuangan, Suparjianto.(Sumber : Instagram @infokriminalsemarang)

INFOSEMARANG.COM -- Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang menegaskan tidak ada dominasi wilayah untuk pemasangan atribut partai politik, seperti bendera partai.

Pernyataan tersebut menanggapi insiden dugaan pemukulan mantan Ketua DPC Gerindra Kota Semarang, Joko Santoso terhadap kader PDI Perjuangan, Suparjianto.

Alasan insiden tersebut terjadi karena Joko Santoso mempermasalahkan pemasangan bendera PDI Perjuangan di wilayah tempat tinggalnya.

Baca Juga: Pemerintah Kota Semarang Siapkan Sawah Besar dan Pasar Dargo untuk Relokasi Pedagang Kaki Lima Barito

Aried menjelaskan bahwa ada larangan memasang atribut partai politik seperti di lembaga pendidikan dan tempat ibadah, tetapi tidak ada pembatasan untuk wilayah tertentu.

Menurutnya, tidak ada wilayah yang dikendalikan oleh partai politik untuk pemasangan bendera partai politik, selama hal tersebut tidak diatur dalam peraturan, termasuk regulasi dari Komisi Pemilihan Umum (PKPU), seperti tempat ibadah, lembaga pendidikan, dan fasilitas pemerintah.

Berdasarkan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, ada larangan pemasangan alat peraga kampanye (APK) pemilu di tempat ibadah, tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, dan gedung atau fasilitas pemerintah.

Arief menjelaskan bahwa meskipun kampanye pemilu belum dimulai, partai politik diizinkan untuk memasang bendera sebagai bagian dari kegiatan sosialisasi, seperti dalam konsolidasi, rapat, dan peringatan ulang tahun partai politik.

Baca Juga: Pemerintah Kota Semarang Siapkan Sawah Besar dan Pasar Dargo untuk Relokasi Pedagang Kaki Lima Barito

Namun, ia menekankan bahwa partai politik tetap harus berkoordinasi dengan satuan polisi pamong praja (PP) terkait dengan pemasangan atribut partai politik karena ada durasi dan lokasi yang diatur dalam peraturan daerah.

Sebelumnya, politikus dari Partai Gerindra, Joko Santoso, diduga melakukan pemukulan terhadap Suparjianto, seorang anggota PDI Perjuangan, karena pemasangan bendera partai politik di Gang Garuda, wilayah tempat tinggalnya.

Joko mengunjungi rumah Suparjianto untuk klarifikasi mengenai pemasangan bendera partai politik berlambang banteng hanya di RT 03 RW 04 Kelurahan Bandarharjo, yang kebetulan juga merupakan tempat tinggalnya.

Dugaan pemukulan tersebut telah dilaporkan ke SPKT Polda Jawa Tengah dengan nomor STTLP/167/IX/2023/JATENG/SPKT, dan korban saat ini juga didampingi oleh LBH Ratu Adil sebagai kuasa hukum.

Atas peristiwa tersebut Sidang Mahkamah Kehormatan Partai (MKP) Gerindra dan memutuskan untuk mencopot Joko Santoso dari jabatan Ketua DPC Partai Gerindra Kota Semarang.***

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI