Polda Jateng akan memeriksa 2 saksi terkait kasus pemukulan relawan PDIP oleh eks-Ketua DPC Partai Gerindra, JS.
INFOSEMARANG.COM - Kasus pemukulan relawan PDI Perjuangan, Suparjiyanto, oleh mantan Ketua DPC Partai Gerindra, JS, berlanjut ke ranah hukum yang ditangani oleh Polda Jawa Tengah.
JS dituntut dengan pasal 351 KUHP tentang penganiyaan. JS berakhir dipolisikan oleh Suparjiyanto seusai insiden pemukan diduga gara-gara pemasangan bendera partai PDI P di kawasan tempat tinggal korban.
Terkait kasus ini, polisi akan memeriksa 2 saksi untuk mengetahui lebih lanjut kronologi pemukulan yang dilakukan JS terhadap Suparjiyanto.
Baca Juga: Kronologi Relawan PDIP di Bandarharjo Kena Pukul Anggota DPRD, Gara-gara Pasang Bendera Partai
Diberitakan sebelumnya, JS juga terpaksa harus menerima sanksi dari partai yakni dengan kehilangan jabatannya sebagai Ketua DPC Gerindra Kota Semarang.
JS mengaku bersalah seusai main tangan kepada Suparjiyanto. Ia juga menagku siap menjalani proses hukum yang berlaku.
Kronologi kejadian bermula saat Suparjiyanto membantu rekan relawan PDI Perjuangan untuk memasang bendera partai atas perintah dari DPC PDI Perjuangan.
Namun, JS yang tak terima justru mendatangi korban dan langsung memukul di hadapan istri dan anak korban di rumah.
JS juga sempat berniat untuk melapor balik dengan tuduhan pencemaran nama baik namun urung dilakukan hingga saat ini.
***