INFOSEMARANG.COM -- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surakarta, Jawa Tengah, akan mengambil langkah-langkah konkret untuk merespons tuntutan dari para pengemudi ojek online (ojol) terkait penyesuaian tarif.
Kepala Bidang Angkutan dan Perparkiran Dishub Kota Surakarta, Yulianto Nugroho, saat menerima aksi protes pengemudi ojek online berjanji menyampaikan tuntutan mereka ke Kementerian Perhubungan.
Pengemudi ojek online mengajukan tiga tuntutan penting kepada pemerintah. Pertama, mereka menuntut adanya penetapan peraturan gubernur yang mengatur biaya jasa dengan ketentuan batas bawah, batas atas, dan biaya jasa minimal ojek online di Surakarta.
Baca Juga: Relawan PDIP Kena Pukul eks-Ketua DPC Gerindra Semarang, Polisi Bakal Periksa 2 Saksi
Tuntutan kedua adalah terkait dengan sanksi yang lebih tegas bagi aplikator yang melanggar Peraturan Kementerian Perhubungan Nomor 667 Tahun 2022 tentang Biaya Sewa Penggunaan Aplikasi.
Selanjutnya, mereka juga menginginkan penghapusan biaya tambahan yang seringkali mengakibatkan penurunan pesanan dari konsumen.
"Sesuai kewenangan maka kami akan menyampaikan ke Kemenhub terkait hal ini," katanya dikutip dari Antara pada Senin, 11 September 2023.
Aksi Damai Pengemudi Ojol
Sementara itu, ratusan pengemudi ojek online yang tergabung dalam Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Solo, bersama pengemudi roda empat, menggelar aksi damai di depan Balai Kota Solo, Jawa Tengah.
Perwakilan pengemudi, Josafat Satrijawibawa, berharap bahwa pemerintah akan mengabulkan tiga tuntutan tersebut karena dianggap merugikan para pengemudi ojol.
"Kami ingin adanya revisi dari KP 667 dan KP 001 karena selama ini belum terealisasi di lapangan dan tidak ada pengawasan dari pihak regulator maupun pemerintah," katanya.ngawasan dari pihak regulator maupun pemerintah," tegasnya.
Potongan tarif di atas 15 persen juga dianggap merugikan para pengemudi ojol.
Menurutnya, meskipun Peraturan Kementerian Perhubungan Nomor 667 membatasi pemotongan biaya aplikasi hingga 15 persen, praktik di lapangan masih melebihi 20 persen.
Hal ini menjadi salah satu tantangan yang perlu segera diatasi untuk menjaga keberlanjutan usaha para pengemudi ojek online.***