Demo Driver Ojol Surakarta Ajukan Tiga Tuntutan Soal Pergub Biaya Jasa, Penghapusan Biaya Tambahan, dan Sanksi Bagi Aplikator

Galuh Prakasa
Selasa 12 September 2023, 10:39 WIB
Ilustrasi | Pengemudi Ojek Online Surakarta ajukan 3 tuntutan. (Sumber : Instagram/kso_team.slewah)

Ilustrasi | Pengemudi Ojek Online Surakarta ajukan 3 tuntutan. (Sumber : Instagram/kso_team.slewah)

INFOSEMARANG.COM -- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surakarta, Jawa Tengah, akan mengambil langkah-langkah konkret untuk merespons tuntutan dari para pengemudi ojek online (ojol) terkait penyesuaian tarif.

Kepala Bidang Angkutan dan Perparkiran Dishub Kota Surakarta, Yulianto Nugroho, saat menerima aksi protes pengemudi ojek online berjanji menyampaikan tuntutan mereka ke Kementerian Perhubungan.

Pengemudi ojek online mengajukan tiga tuntutan penting kepada pemerintah. Pertama, mereka menuntut adanya penetapan peraturan gubernur yang mengatur biaya jasa dengan ketentuan batas bawah, batas atas, dan biaya jasa minimal ojek online di Surakarta.

Baca Juga: Relawan PDIP Kena Pukul eks-Ketua DPC Gerindra Semarang, Polisi Bakal Periksa 2 Saksi

Tuntutan kedua adalah terkait dengan sanksi yang lebih tegas bagi aplikator yang melanggar Peraturan Kementerian Perhubungan Nomor 667 Tahun 2022 tentang Biaya Sewa Penggunaan Aplikasi.

Selanjutnya, mereka juga menginginkan penghapusan biaya tambahan yang seringkali mengakibatkan penurunan pesanan dari konsumen.

"Sesuai kewenangan maka kami akan menyampaikan ke Kemenhub terkait hal ini," katanya dikutip dari Antara pada Senin, 11 September 2023.

Aksi Damai Pengemudi Ojol

Sementara itu, ratusan pengemudi ojek online yang tergabung dalam Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Solo, bersama pengemudi roda empat, menggelar aksi damai di depan Balai Kota Solo, Jawa Tengah.

Baca Juga: Buntut Bongkar Pembatas Jalan Tol Untuk Putar Balik, Emak-emak Ini Akhirnya Minta Maaf, Sanksinya Nggak Ada?

Perwakilan pengemudi, Josafat Satrijawibawa, berharap bahwa pemerintah akan mengabulkan tiga tuntutan tersebut karena dianggap merugikan para pengemudi ojol.

"Kami ingin adanya revisi dari KP 667 dan KP 001 karena selama ini belum terealisasi di lapangan dan tidak ada pengawasan dari pihak regulator maupun pemerintah," katanya.ngawasan dari pihak regulator maupun pemerintah," tegasnya.

Potongan tarif di atas 15 persen juga dianggap merugikan para pengemudi ojol.

Menurutnya, meskipun Peraturan Kementerian Perhubungan Nomor 667 membatasi pemotongan biaya aplikasi hingga 15 persen, praktik di lapangan masih melebihi 20 persen.

Hal ini menjadi salah satu tantangan yang perlu segera diatasi untuk menjaga keberlanjutan usaha para pengemudi ojek online.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum22 Januari 2025, 11:12 WIB

Supply BBM dan LPG di Wilayah Terdampak Bencana Jateng Aman, Masyarakat Diharapkan Tenang

Pertamina Patra Niaga Jawa Bagian Tengah (JBT) menjamin supply Bahan Bakar Minyak (BBM) dan LPG di sejumlah wilayah yang terkena banjir tidak terganggu.
Pertamina menjamin supply BBM dan LPG di wilayah yang terkena banjir tidak terganggu.  (Sumber:  | Foto: Sakti)
Bisnis21 Januari 2025, 12:17 WIB

Siap Akselerasi Investasi di Indonesia, Bank Mandiri kembali Gelar Mandiri Investment Forum (MIF) 2025

MIF 2025 telah dirancang untuk memberikan wawasan komprehensif kepada investor global mengenai prospek ekonomi Indonesia.
Konferensi Pers Pre-Event MIF 2025 di Jakarta, Selasa 21 Januari 2025.
 (Sumber:  | Foto: dok Bank Mandiri.)
Semarang Raya20 Januari 2025, 14:00 WIB

Perayaan Imlek, Queen City Mall Semarang Gelar Acara Spektakuler

Tahun ini Queen City Mall siap menyuguhkan pengalaman yang lebih meriah dengan perpaduan budaya tradisional dan hiburan modern yang sayang untuk dilewatkan.
 Imlek tahun ini Queen City Mall siap hadirkan hiburan menarik. (Sumber:  | Foto: dok)
Bisnis18 Januari 2025, 13:22 WIB

Bank Mandiri Gelar Puncak Wirausaha Muda Mandiri (WMM) 2024: Perjalanan Inspiratif Para Wirausaha Muda Menuju Top 4 dan Best of The Best

WMM menjadi salah satu program unggulan Bank Mandiri dalam menumbuhkan ekosistem kewirausahaan di Indonesia.
Puncak acara Wirausaha Muda Mandiri (WMM) 2024 di Jakarta.
 (Sumber:  | Foto: dok)
Semarang Raya16 Januari 2025, 12:54 WIB

Penduduk Miskin di Jateng 9,58 Persen, Penurunan Tertinggi se-Jawa

Penurunan persentase tersebut menjadi yang tertinggi di Pulau Jawa. Kinerja Pemprov Jawa Tengah juga turut menyumbang penurunan kemiskinan menjadi satu digit.
Plh Sekda Jateng Ema Rachmawati. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya16 Januari 2025, 12:42 WIB

Rais PWNU Jateng Tegaskan Peran Kiai Mengurus Persoalan Dunia Akhirat

perjuangan ulama dalam mengurus kepentingan masyarakat sebagai jihad sebagaimana Nabi Muhammad SAW menyebut jihad kecil (perang badar) dan jihad besar untuk memerangi hawa nafsu di bulan Ramadhan.

Doa Bersama dalam rangka tasyakuran Harlah Nahdlatul Ulama ke 102 di Lt. 3 PWNU Jateng, Rabu 15 Januari 2025.
 (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya08 Januari 2025, 16:05 WIB

Pemprov Jateng Alokasikan Rp67,13 Miliar untuk Pendampingan Program Makan Bergizi Gratis

Pemprov Jateng melakukan dukungan dengan menyiapkan alokasi anggaran dari APBD tahun 2025 sebesar Rp67,13 miliar.
Pj Gubernur Jawa Tengah,  Nana Sudjana meninjau pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Bisnis08 Januari 2025, 13:08 WIB

BTN Siapkan Hadiah Lebih dari Rp 1 Miliar untuk Lomba Desain Rumah Subsidi

Sayembara Desain Rumah Nusantara menjadi kesempatan bagus untuk lahirnya desain rumah yang menarik dengan ciri khas budaya Indonesia.
Gedung Pusat Bank BTN. (Sumber:  | Foto: dok)
Bisnis08 Januari 2025, 12:41 WIB

Layanan Streaming Dominasi Lonjakan Kenaikan Trafik XL

XL Axiata telah menyiapkan jaringan untuk melayani dan menjaga kenyamanan pelanggan selama libur panjang Nataru.
BTS XL. (Sumber:  | Foto: dok)
Semarang Raya08 Januari 2025, 12:15 WIB

Jadi Tersangka Kasus Pajak, Seorang Direktur di Semarang Diproses Hukum

Penyerahan tersangka ini dilakukan setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
Tersangka kasus pajak di Kejari Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti)