Merokok saat Berkendara Bakal Ditilang, Siap-siap Denda Rp 750 Ribu atau Kurungan 3 Bulan

Polisi akan tertibkan pengendara yang nekat merokok di jalan, ada sanksi denda atau kurungan penjara. (Sumber : Polrestabes Semarang)

Operasi Zebra Candi 2023 di wilayah Semarang, polisi juga akan menertibkan pengendara yang masih nekat merokok saat berkendara dengan menjatuhi sanksi pidana.

INFOSEMARANG.COM - Merokok saat berkendara bisa membahayakan orang lain. Sudah banyak pengendara yang mengeluh soal abu rokok yang merugikan banyak pengendara lain.

Oleh karena itu, pada Operasi Zebra Candi 2023, Polrestabes Semarang akan menertibkan pengendara yang masih nekat merokok saat berkendara. Jika masih nekat makan akan dikenai sanksi pidana berupa denda tilang atau hukuman penjara.

Baca Juga: Awas Ditilang! 13 Pelanggaran Ini Wajib Diwaspadai selama Operasi Zebra Candi 4-17 September

Sesuai dengan pasal 106 ayat 1, pengendara yang merokok saat berkenara akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu.

Dengan adanya sanksi ini, diharapkan pengendara lebih berhati-hati saat melintas di jalan. Merokok selain tidak baik untuk kesehatan juga bisa membahayakan nyawa orang lain.

Abu rokok yang beterbangan bisa membuat celaka jika sudah mengenai mata pengendara orang lain. Sehingga bisa memecah konsentrasi saat berada di jalan.

Tetap hati-hati dan waspada saat berkendara di jalan.

***

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI