Anak di bawah umur yang belum memiliki SIM akan kena sanksi pidana maupun denda jika nekat berkendara di jalan raya.
INFOSEMARANG.COM - Ada sanksi pidana atau denda bagi pengendara di bawah umur yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Aturan lalu lintas ini diatur dalam Pasal 281 Nomor 22 tahun 2009 UU LLAJ tentang setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM akan dipidana dengan kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.
Aturan ini akan makin digalakkan selama Operasi Zebra Candi 2023 yang akan berlangsung hingga 17 September 2023.
Baca Juga: Merokok saat Berkendara Bakal Ditilang, Siap-siap Denda Rp 750 Ribu atau Kurungan 3 Bulan
Tidak hanya bagi pengendara di bawah umur yang akan terkena sanksi, beberapa pelanggaran akan menjadi prioritas selama Operasi Zebra Candi 2023.
Prioritas pelanggaran aturan lalu lintas
1. melawan arus
2. knalpot bising atau tidak sesuai standart
3. kendaraan memakai rotator tidak sesuai peruntukan khususnya pelat hitam
4. balap liar dan kebut-kebutan
5. menggunakan HP saat berkendara
6. tidak menggunakan helm SNI
7. tidak memakai sabuk pengaman
8. berboncengan motor lebih dari 1 orang
9. berkendara tidak sesuai aturan kecepatan
***