INFOSEMARANG.COM -- Pemerintah menyesuaikan tarif tol Solo-Ngawi. Keputusan ini disampaikan oleh Direktur Utama PT Jasamarga Solo-Ngawi (JSN), Mery Natacha Panjaitan.
Penyesuaian tarif tol ini merujuk pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1086/KPTS/M/2023 tanggal 28 Agustus 2023 mengenai Penyesuaian Tarif Tol Pada Ruas Jalan Tol Solo-Mantingan-Ngawi.
Keputusan penyesuaian tarif tol ini akan berlaku mulai hari Minggu, 17 September 2023.
Mery mengungkapkan penyesuaian tarif tol ini adalah langkah untuk menjaga kelayakan investasi, sesuai dengan hasil Evaluasi Penyesuaian Tarif Tol Tahun 2023.
Evaluasi ini juga menetapkan pemberlakuan penyesuaian tarif khusus untuk tahun 2023 dan 2025.
"Penyesuaian tarif ini merupakan kompensasi pemerintah untuk menjaga kelayakan investasi sesuai Berita Acara Evaluasi Penyesuaian Tarif Tol Tahun 2023 yang menetapkan pemberlakuan penyesuaian tarif khusus untuk tahun 2023 dan 2025," katanya dikutip dari Antara pada Kamis, 14 September 2023.
Selain sebagai kompensasi, penyesuaian tarif tol juga memiliki peran penting dalam menjaga iklim investasi jalan tol yang kondusif.
Baca Juga: 5 Penyakit Akibat Cuaca Panas, Simak Tips untuk Mencegahnya
Hal ini bertujuan untuk mempertahankan kepercayaan investor dan pelaku pasar terhadap industri jalan tol yang menjanjikan di Indonesia.
Selain itu, penyesuaian tarif juga menjamin bahwa level pelayanan pengelolaan jalan tol tetap sesuai dengan Standar Pelayanan Minimum (SPM) Jalan Tol.
PT JSN, sebagai pengelola jalan tol Solo-Ngawi, telah berkomitmen untuk menjaga kualitas dan keamanan jalan tol ini. Mereka melaksanakan pemeliharaan rutin dan nonrutin di seluruh wilayah jalan tol.
Pemeliharaan rutin mencakup perawatan tanaman, pembersihan saluran, pemeliharaan sarana pelengkap jalan, hingga perbaikan saluran drainase.
Sedangkan pemeliharaan nonrutin melibatkan pelapisan perkerasan jalan dan pengecatan ulang marka jalan di Ruas Jalan Tol Solo-Mantingan-Ngawi.
Baca Juga: Timnas Indonesia U-17 Jadwalkan Enam Pertandingan Saat Pemusatan Latihan di Jerman
PT JSN juga aktif dalam menjaga keamanan pengguna jalan tol dengan melakukan perawatan daerah rawan longsor.
Selain fokus pada aspek teknis, PT JSN juga memiliki komitmen terhadap pelestarian lingkungan. Mereka secara aktif melakukan penanaman pohon di sepanjang Ruas Jalan Tol Solo-Mantingan-Ngawi.
Berikut adalah tarif tol Solo dan Ngawi yang akan mulai berlaku pada tanggal 17 September 2023:
Dari Kartasura ke:
- Colomadu: Gol I seharga Rp 1.000, Gol II & III seharga Rp 1.500, Gol IV & V seharga Rp 2.000.
- Bandara Adi Soemarmo: Gol I seharga Rp 8.000, Gol II & III seharga Rp 12.000, Gol IV & V seharga Rp 16.000.
- Ngemplak: Gol I seharga Rp 17.000, Gol II & III seharga Rp 26.000, Gol IV & V seharga Rp 34.500.
- Purwodadi: Gol I seharga Rp 21.000, Gol II & III seharga Rp 31.500, Gol IV & V seharga Rp 42.000.
- Karanganyar: Gol I seharga Rp 31.500, Gol II & III seharga Rp 47.500, Gol IV & V seharga Rp 63.500.
- Sragen: Gol I seharga Rp 51.500, Gol II & III seharga Rp 77.500, Gol IV & V seharga Rp 103.000.
- Sragen Timur: Gol I seharga Rp 75.500, Gol II & III seharga Rp 113.000, Gol IV & V seharga Rp 151.000.
- Ngawi: Gol I seharga Rp 125.000, Gol II & III seharga Rp 187.500, Gol IV & V seharga Rp 250.000.
- Klitik: Gol I seharga Rp 131.000, Gol II & III seharga Rp 196.000, Gol IV & V seharga Rp 261.500.
Baca Juga: Kuliner Malam Kauman Johar Aloon-Aloon Masjid Agung Semarang, Ada Setiap Jumat-Minggu
Dari Ngawi ke:
- Klitik: Gol I seharga Rp 5.500, Gol II & III seharga Rp 8.500, Gol IV & V seharga Rp 11.500.
Kartasura: Gol I seharga Rp 125.000, Gol II & III seharga Rp 187.500, Gol IV & V seharga Rp 250.000. - Colomadu: Gol I seharga Rp 124.000, Gol II & III seharga Rp 186.000, Gol IV & V seharga Rp 248.500.
- Bandara Adi Soemarmo: Gol I seharga Rp 117.000, Gol II & III seharga Rp 175.500, Gol IV & V seharga Rp 234.500.
- Ngemplak: Gol I seharga Rp 108.000, Gol II & III seharga Rp 162.000, Gol IV & V seharga Rp 216.000.
- Purwodadi: Gol I seharga Rp 104.000, Gol II & III seharga Rp 156.000, Gol IV & V seharga Rp 208.500.
- Karanganyar: Gol I seharga Rp 93.500, Gol II & III seharga Rp 140.000, Gol IV & V seharga Rp 187.000.
- Sragen: Gol I seharga Rp 73.500, Gol II & III seharga Rp 110.500, Gol IV & V seharga Rp 147.000.
- Sragen Timur: Gol I seharga Rp 49.500, Gol II & III seharga Rp 74.500, Gol IV & V seharga Rp 99.500.
Untuk diketahui, berdasarkan situs resmi Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), jalan tol mengelompokkan kendaraan bermotor menjadi enam jenis golongan kendaraan yang berbeda. Jenis golongan kendaraan ini mencakup:
- Golongan I: sedan, jip, pick-up, truk kecil, dan bus.
- Golongan II: truk besar yang memiliki dua gandar.
- Golongan III: truk besar yang memiliki tiga gandar.
- Golongan IV: truk besar dengan empat gandar.
- Golongan V: truk besar dengan lima gandar.
- Golongan VI: kendaraan bermotor roda dua.
Pengelompokan ini telah diatur secara resmi dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kepmen PUPR) No. 370/KPTS/M/2007.
Namun, perlu diperhatikan bahwa golongan kendaraan VI (kendaraan bermotor roda dua) hanya diperbolehkan di beberapa ruas tol tertentu. Hal ini disebabkan oleh fakta bahwa tidak semua jalan tol di Indonesia dirancang untuk menerima kendaraan bermotor roda dua.
Demikianlah daftar tarif tol yang baru, Ngawi-Solo, akan berlaku mulai hari Minggu, 17 September 2023.***