INFOSEMARANG.COM - Selama sembilan hari pelaksanaan Operasi Zebra Candi 2023, Satlantas Polrestabes Semarang telah mengambil tindakan tegas terhadap ribuan pelanggaran lalu lintas.
Pelanggaran seperti pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm, melawan arus, pengendara di bawah umur, dan penggunaan sabuk pengaman masih menjadi masalah utama yang dihadapi oleh kepolisian selama operasi ini.
Melansir ntmcpolri.info, Kasatlantas Polres Semarang, AKP Dwi Himawan Chandra, mengungkapkan bahwa Operasi Zebra Candi 2023 telah berlangsung sejak 4 September hingga 17 September 2023.
Baca Juga: Sering Keliru, Ketahui Perbedaan Maag dan Gerd Ini, Jangan Sampai Disepelekan!
Selama periode tersebut, jajaran Satlantas Polres Semarang telah mengambil langkah-langkah penertiban lalu lintas.
"Dalam kurun waktu ini, lebih dari 1.350 pelanggaran telah ditindak oleh jajaran Satlantas Polres Semarang," ungkapnya, di Ungaran, Kabupaten Semarang.
Dari total 1.350 pelanggaran ini, diklarifikasi oleh kasatlantas, sebagian besar telah dikenakan sanksi tilang elektronik (ETLE) sesuai dengan hukum yang berlaku.
Baca Juga: VIRAL! Kapolsek Komodo Aniaya Satpam Bank Usai Tidak Terima Ditegur Pakai Helm ke Ruang ATM
Selain itu, terdapat lebih dari 2.000 pelanggaran tambahan yang hanya mendapatkan sanksi teguran karena operasi ini juga memiliki aspek pendidikan kepada masyarakat dalam upaya meningkatkan kesadaran berlalu lintas.
Selama pelaksanaan Operasi Zebra Candi, petugas di lapangan juga memberikan imbauan kepada pengendara yang kedapatan melanggar aturan seperti SIM yang sudah tidak berlaku atau kendaraan yang pajaknya belum dibayarkan.
Mereka diberikan imbauan agar segera mengurus perpanjangan SIM atau pembayaran pajak kendaraan bermotornya.
Selain fokus pada pelanggaran lalu lintas, Satlantas Polres Semarang juga aktif dalam menindak aksi balap liar dan penggunaan knalpot Brong.
Hasil dari tindakan tersebut adalah penyitaan seluruh unit kendaraan bermotor yang akan dikembalikan kepada pemiliknya setelah berakhirnya Operasi Zebra Candi 2023.
Itupun, dengan syarat harus memenuhi persyaratan kelengkapan dokumen, termasuk surat-surat kendaraan dan peralatan keselamatan.
"Khusus untuk sepeda motor dengan knalpot tidak standar, pemiliknya harus memasang kembali knalpot aslinya sebagai syarat untuk mengambil kembali barang bukti yang telah diamankan," jelas kasatlantas.
Selain itu, bagi pengendara yang masih di bawah umur, pihak kepolisian akan melibatkan orang tua mereka dalam proses pembinaan agar lebih ketat dalam mengawasi perilaku anak-anak mereka di jalan raya.***