INFOSEMARANG.COM - Seorang satpam yang bekerja di Kafe di Jalan Gajah, Kota Semarang, Jawa Tengah, telah ditangkap oleh unit reskrim Polrestabes Semarang atas dugaan penganiayaan terhadap seorang pengunjung kafe.
Pria tersebut, yang dikenal dengan inisial DTP dan merupakan warga Gayamsari Semarang, saat ini harus menghadapi konsekuensi hukum atas tindakannya.
Pelaku ini diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang pengunjung kafe pada dini hari Jumat (01/09/2023) yang lalu.
Baca Juga: Alhamdulilah, Kawasan Gunung Bromo Diguyur Hujan Lebat, BPBD Probolinggo Ucap Syukur: Padam Semua...
DTP, pelaku penganiayaan, memberikan penjelasan mengenai insiden pemukulan yang mengakibatkan korban terluka. Dia menjelaskan kronologi kejadian tersebut.
"Saya dipukul oleh korban di depan sana. Saya membalas dengan pukulan menggunakan tangan kiri saya, mengenai pipi korban, dan saya juga mendapat pukulan sekali di pinggang." ujar pelaku, dikutip Infosemarang.com dari kompasTV 14 September 2023.
Lebih lanjut, Nanda Ardi Pratama, yang merupakan pelaku penganiayaan lainnya, menjelaskan bahwa awalnya dia mencoba untuk meredakan pertengkaran antara dua temannya.
Baca Juga: Profil Dokter Tifa yang Kerap Buat Pernyataan Kontroversi, Terakhir Hina Sosok Ganjar Pranowo
Namun, tiba-tiba dia diserang oleh petugas keamanan.
"Pertama, teman saya sedang bertengkar di atas dan saya mencoba meredakannya, tetapi saya akhirnya ditarik dan disuruh turun,"
"Setelah itu, mereka masih bertengkar, dan saat saya mencoba membantu, seseorang melemparkan kursi. Petugas keamanan kemudian menyuruh kami untuk keluar dari kafe menuju area parkir. Teman korban menarik saya keluar, dan tiba-tiba saya ditarik, didorong, dan dipukuli," jelas Nanda.
Baca Juga: Disangka Doa Baik Ternyata Diduga Mantra Pemanggil Pocong, Warganet Emosi Kecam Aksi Prank Akun Ini
Korban yang terluka akibat pukulan dan tendangan dari pelaku saat ini sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Semarang.
Menurut korban, penganiayaan terjadi setelah terjadinya keributan antara temannya di lantai dua kafe tempat pelaku bekerja.
Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang, AKP Dionisius Yudi Christiano, mengkonfirmasi adanya laporan penganiayaan yang dilakukan oleh satpam terhadap seorang pengunjung.
Baca Juga: Resmi! KPI Sebut Tak Ada Pelanggaran di Iklan Azan Ganjar Pranowo
Unit Resmob Polrestabes kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku penganiayaan tersebut.
"Kronologi kejadian pada hari Jumat tanggal 1 September 2023 pada pukul 00:15 WIB. Pada saat korban sedang berada di Kafe Pandawa, terjadi keributan, dan korban mencoba membantu meredakan,"
"Ada seseorang yang melempar kursi, lalu petugas keamanan menyuruh yang lain untuk keluar dari kafe menuju area parkir. Teman korban menarik dan membawa korban keluar, dan tiba-tiba korban ditarik, didorong, dan dipukuli," ungkap AKP Dionisius Yudi Christiano.
Baca Juga: Lakukan Ini Saat Gerd Kambuh, Bisa Jadi Pertolongan Pertama Untuk Dilakukan
Selama penyelidikan kasus kekerasan ini, petugas juga berhasil mengamankan rekaman dari kamera pengawas untuk mengungkap lebih lanjut tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan yang dilakukan bersama dan diancam hukuman penjara selama 5 tahun.
Saat ini, petugas masih melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan pelaku lain yang juga terlibat dalam penganiayaan terhadap korban.***