INFOSEMARANG.COM -- Unit Reserse Kriminal Polsek Karangmoncol Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan yang melibatkan seorang mantan anggota TNI di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah.
Tersangka berinisial KS (39), warga Karangmoncol yang merupakan seorang mantan anggota TNI.
Kepala Polsek Karangmoncol, Iptu Amirudin, menjelaskan bahwa KS diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas TNI pada Maret 2022 karena melakukan desersi.
Iptu Amirudin mengungkapkan peristiwa penipuan dan penggelapan yang melibatkan MR bermula ketika tersangka datang ke rumah korban dengan nama Forizky Agustino, seorang penduduk Desa Pepedan, Kecamatan Karangmoncol, pada tanggal 18 Agustus 2023, sekitar pukul 13.00 WIB.
Tersangka meminjam sepeda motor korban dengan alasan untuk menengok anaknya.
Korban dengan rasa simpati meminjamkan sepeda motor dengan syarat harus dikembalikan pada sore hari, karena akan digunakan oleh korban.
Namun, hingga sore hari, sepeda motor tersebut belum dikembalikan oleh MR.
"Setelah menunggu hingga berapa hari namun sepeda motornya tidak kunjung dikembalikan, korban pun segera mendatang rumah MR namun yang bersangkutan tidak ada di rumah," kata Kapolsek.
Baca Juga: Properti Semarang Tumbuh Pesat, Wilayah Barat Menarik untuk Tinggal dan Investasi
Akhirnya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Karangmoncol, yang kemudian melakukan penyelidikan.
MR akhirnya berhasil ditangkap oleh petugas Unit Reskrim Polsek Karangmoncol saat kembali ke rumahnya pada hari Minggu, 3 September 2023.
Dalam proses penangkapan tersebut, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor jenis skuter otomatis dengan nomor pelat R-5749-NV, beserta dokumen kendaraannya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, MR mengakui telah menggadaikan sepeda motor tersebut sebesar Rp 2,5 juta kepada seseorang di wilayah Kecamatan Padamara, Purbalingga.
Tersangka mengaku uang tersebut digunakan untuk bermain judi online.
Baca Juga: 5 Minuman Alami Pencerah Kulit, Salah Satunya Susu Kedelai Tak Perlu Keluar Banyak Modal!
Meskipun MR bukan seorang residivis, namun dia pernah melakukan perbuatan yang serupa di wilayah Kecamatan Pengadegan, Purbalingga.
Kasus di Pengadegan diselesaikan secara kekeluargaan karena pihak keluarga tersangka menebus sepeda motor yang digadaikan oleh MR.
Dalam kasus yang kedua ini, tersangka dijerat dengan Pasal 378 subsider Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.***