INFOSEMARANG.COM -- Pemerintah Kota Semarang secara resmi telah mengumumkan sejumlah formasi yang dibuka untuk penerimaan PPPK 2023.
Melalui pengumuman dengan nomor B/810/027 Tahun 2023 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang Tahun 2023, Pemkot Semarang mengalokasikan setidaknya 698 formasi untuk PPPK tahun 2023.
Adapun formasi jabatan yang dibuka sebagai berikut:
Baca Juga: Tips Membersihkan Kompor Gas Dengan Aman, Ternyata Begini Caranya
1. Formasi Jabatan Fungsional (JF) Guru sebanyak 420
2. Formasi Jabatan Fungsional (JF) Tenaga Kesehatan sebanyak 247
3. Formasi Jabatan Fungsional (JF) Teknis sebanyak 31
Baca Juga: Hasil Pertandingan AC Milan vs Newcastle United: Ditahan Imbang Tanpa Gol
Persyaratan Pelamar
Persyaratan Umum
a. Warga Negara Indonesia;
b. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun
sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Baca Juga: Vidi Aldiano Curhat Kanker di Tubuhnya Kembali Muncul, Publik Pertanyakan Keberadaan Sheila Dara
d. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
e. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
f. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
g. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
Baca Juga: Soal Zulfikli Hasan Bagi Uang ke Nelayan, Prabowo: Dia Tidak Nyalon, Dia Suka Sedekah
h. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga yang berwenang untuk jabatan yang
mempersyaratkan;
i. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
j. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, calon PPPK, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia;
k. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 (tiga) periode seleksi calon ASN sebelumnya;
l. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK;
m.Pelamar wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar pada saat pendaftaran dengan ketentuan
sebagai berikut:
1) Paling singkat 2 (dua) tahun pada jenjang terampil, dan ahli pertama;
2) Paling singkat 3 (tiga) tahun pada jenjang ahli muda.
n. Persyaratan pengalaman kerja dibuktikan dengan surat keterangan bekerja yang ditandatangani oleh:
1) Pimpinan Unit Kerja, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada Instansi Pemerintah; dan
2) Direktur/Kepala Divisi yang membidangi Sumber Daya Manusia, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada perusahaan swasta/lembaga swadaya non pemerintah/yayasan.
Baca Juga: Isu Tampar dan Cekik Wamen, Prabowo: Saya Enggak Tahu Kenapa Ada Rumor Ini
o. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri harus melampirkan transkrip nilai dan surat keputusan hasil konversi nilai IPK dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dengan konversi IPK disamakan dengan Perguruan Tinggi Negeri;
p. Kualifikasi Pendidikan JF Guru Pelamar PPPK JF Guru wajib memiliki kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana/diploma-IV dan/atau sertifikat pendidik dengan merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 2901/B/HK.04.01/2023 tanggal 24 Mei 2023 tentang kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik dalam pendaftaran seleksi PPPK JF Guru 2023.
Terkait persyaratan khusus hingga syarat untuk pelamar penyandang disabilitas dapat dibaca selengkapnya di sini.
Baca Juga: Kenali Ciri-ciri Kehamilan Ektopik, Hamil di Luar Rahim
Tata Cara Pendaftaran
Bagi Anda yang berminat dan memennuhi persyaratan di atas, dapat melakukan pendaftaran seleksi PPPK secara online melalui portal nasional pada
laman resmi BKN yaitu https://sscasn.bkn.go.id/ sebagai berikut:
1. Pelamar wajib memiliki e-mail aktif, Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Kartu Keluarga (KK) dan/atau NIK Kepala Keluarga yang tercantum sesuai KK Pelamar;
2. Pelamar terlebih dahulu membuat akun dan dilanjutkan dengan proses pengunggahan dokumen yang dipersyaratkan secara elektronik;
3. Pelamar dapat melakukan proses pembubuhan e-materai pada laman https://sscasn.bkn.go.id atau https://meterai-elektronik.com. Tutorial pembelian
dan pembubuhan e-meterai dapat dilihat pada laman
https://www.youtube.com/watch?v=BiIEWpV6Ets;
4. Pelamar memastikan seluruh data yang dimasukkan dan dokumen yang diunggah sudah lengkap, benar, dan dokumen dapat terbaca (kesalahan dalam mengunggah dokumen dan membubuhkan e-materai dapat mengakibatkan pelamar tidak lulus seleksi administrasi);
5. Pelamar mencetak Kartu Informasi Akun sebagai bukti bahwa pelamar berhasil mendaftar ke Portal SSCASN 2023
***