RESMI! Daftar Formasi PPPK 2023 di Kota Semarang, Cek Persyaratan & Cara Mendaftarnya

Jeanne Pita W
Rabu 20 September 2023, 06:13 WIB
Daftar Formasi PPPK 2023 di Kota Semarang, Cek Persyaratan & Cara Mendaftarnya (Sumber : instagram.com/semarangpemkot)

Daftar Formasi PPPK 2023 di Kota Semarang, Cek Persyaratan & Cara Mendaftarnya (Sumber : instagram.com/semarangpemkot)

INFOSEMARANG.COM -- Pemerintah Kota Semarang secara resmi telah mengumumkan sejumlah formasi yang dibuka untuk penerimaan PPPK 2023.

Melalui pengumuman dengan nomor B/810/027 Tahun 2023 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang Tahun 2023, Pemkot Semarang mengalokasikan setidaknya 698 formasi untuk PPPK tahun 2023.

Adapun formasi jabatan yang dibuka sebagai berikut:

Baca Juga: Tips Membersihkan Kompor Gas Dengan Aman, Ternyata Begini Caranya

1. Formasi Jabatan Fungsional (JF) Guru sebanyak 420

2. Formasi Jabatan Fungsional (JF) Tenaga Kesehatan sebanyak 247

3. Formasi Jabatan Fungsional (JF) Teknis sebanyak 31

Baca Juga: Hasil Pertandingan AC Milan vs Newcastle United: Ditahan Imbang Tanpa Gol

Persyaratan Pelamar

Persyaratan Umum

a. Warga Negara Indonesia;

b. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

c. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun
sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

Baca Juga: Vidi Aldiano Curhat Kanker di Tubuhnya Kembali Muncul, Publik Pertanyakan Keberadaan Sheila Dara

d. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

e. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

f. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

g. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

Baca Juga: Soal Zulfikli Hasan Bagi Uang ke Nelayan, Prabowo: Dia Tidak Nyalon, Dia Suka Sedekah

h. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga yang berwenang untuk jabatan yang
mempersyaratkan;

i. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;

j. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, calon PPPK, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia;

k. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 (tiga) periode seleksi calon ASN sebelumnya;

Baca Juga: Timnas Indonesia U-24 Menang 2-0 vs Kirgistan, Gol Dicetak Ramai Rumakiek dan Hugo Samir, Simak Jalannya Pertandingan!

l. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK;

m.Pelamar wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar pada saat pendaftaran dengan ketentuan
sebagai berikut:
1) Paling singkat 2 (dua) tahun pada jenjang terampil, dan ahli pertama;
2) Paling singkat 3 (tiga) tahun pada jenjang ahli muda.

n. Persyaratan pengalaman kerja dibuktikan dengan surat keterangan bekerja yang ditandatangani oleh:
1) Pimpinan Unit Kerja, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada Instansi Pemerintah; dan
2) Direktur/Kepala Divisi yang membidangi Sumber Daya Manusia, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada perusahaan swasta/lembaga swadaya non pemerintah/yayasan.

Baca Juga: Isu Tampar dan Cekik Wamen, Prabowo: Saya Enggak Tahu Kenapa Ada Rumor Ini

o. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri harus melampirkan transkrip nilai dan surat keputusan hasil konversi nilai IPK dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dengan konversi IPK disamakan dengan Perguruan Tinggi Negeri;

p. Kualifikasi Pendidikan JF Guru Pelamar PPPK JF Guru wajib memiliki kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana/diploma-IV dan/atau sertifikat pendidik dengan merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 2901/B/HK.04.01/2023 tanggal 24 Mei 2023 tentang kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik dalam pendaftaran seleksi PPPK JF Guru 2023.

Terkait persyaratan khusus hingga syarat untuk pelamar penyandang disabilitas dapat dibaca selengkapnya di sini.

Baca Juga: Kenali Ciri-ciri Kehamilan Ektopik, Hamil di Luar Rahim

Tata Cara Pendaftaran

Bagi Anda yang berminat dan memennuhi persyaratan di atas, dapat melakukan pendaftaran seleksi PPPK secara online melalui portal nasional pada
laman resmi BKN yaitu https://sscasn.bkn.go.id/ sebagai berikut:

1. Pelamar wajib memiliki e-mail aktif, Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Kartu Keluarga (KK) dan/atau NIK Kepala Keluarga yang tercantum sesuai KK Pelamar;

2. Pelamar terlebih dahulu membuat akun dan dilanjutkan dengan proses pengunggahan dokumen yang dipersyaratkan secara elektronik;

Baca Juga: Dipanggil Penyidik, Siskaee Ngaku Lagi Perform di Kamboja, Siap Blak-Blakan Soal Peran di Film Dewasa Rumah Produksi Jaksel

3. Pelamar dapat melakukan proses pembubuhan e-materai pada laman https://sscasn.bkn.go.id atau https://meterai-elektronik.com. Tutorial pembelian
dan pembubuhan e-meterai dapat dilihat pada laman
https://www.youtube.com/watch?v=BiIEWpV6Ets;

4. Pelamar memastikan seluruh data yang dimasukkan dan dokumen yang diunggah sudah lengkap, benar, dan dokumen dapat terbaca (kesalahan dalam mengunggah dokumen dan membubuhkan e-materai dapat mengakibatkan pelamar tidak lulus seleksi administrasi);

5. Pelamar mencetak Kartu Informasi Akun sebagai bukti bahwa pelamar berhasil mendaftar ke Portal SSCASN 2023

***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Bisnis20 November 2024, 17:03 WIB

Ekonom Bank Mandiri Optimistis Ekonomi Indonesia Tetap Solid di Tengah Dinamika Global

Ekonomi nasional diproyeksikan akan tetap menunjukkan kinerja positif, didukung oleh stabilitas makroekonomi yang terjaga.
Event Mandiri Macro and Market Brief Road to Mandiri Investment Forum 2025 di Jakarta, Rabu 20 November 2024.
 (Sumber:  | Foto: dok Bank Mandiri.)
Semarang Raya19 November 2024, 15:45 WIB

Semarang Raih Dua Penghargaan Daerah Tertib Ukur dan Pasar Tertib Ukur dari Kemendag

Selama dua tahun berturut-turut, Kota Semarang meraih penghargaan sebagai daerah tertib ukur.
Pemkot Semarang meraih dua kategori penghargaan sebagai Daerah Tertib Ukur (DTU) dan Pasar Tertib Ukur dari Kemendag.
 (Sumber:  | Foto: Dok)
Umum19 November 2024, 13:19 WIB

PJ Gubernur Jateng Nana Sudjana Langsung Bergerak Selesaikan Pemblokiran Rekening UD Pramono

Pemilik UD Pramono, Pramono menyampaikan terima kasih karena telah dibantu menyelesaikan satu persatu permasalahan yang dihadapi.
Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana mendampingi Menko Bidang Pangan, Zulkifli Hasanbersilaturahmi dengan pemilik UD Pramono. (Sumber:  | Foto: Dok)
Semarang Raya19 November 2024, 11:57 WIB

Bantu Petani, Mbak Ita Luncurkan "Petruk Semar" untuk Pasarkan Hasil Panen

Mbak Ita meluncurkan Petruk Semar (Petani Truck Semarang Punya), truk operasional untuk memasarkan hasil pertanian di Kota Semarang.
Mbak Ita meluncurkan Petruk Semar (Petani Truck Semarang Punya). (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya17 November 2024, 16:49 WIB

Warga Tambaklorok Kini Miliki Jamban Pribadi, Tak Lagi Buang Hajat di Sungai

Ahmad Sholeh (50), warga RT 3 RW 14 Tambakmulyo, Semarang Utara, kini memiliki jamban pribadi.
Ahmad Sholeh (50), warga RT 3 RW 14 Tambakmulyo, Semarang Utara, kini memiliki jamban pribadi. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya17 November 2024, 16:45 WIB

Pemkot Semarang Terbitkan Perwal Beasiswa Anak Petani dan Nelayan

Pemkot Semarang akan melakukan sosialisasi Perwal dan melakukan kurasi terhadap anak-anak petani dan nelayan yang bisa mendapatkan beasiswa tersebut.
Aktivitas pertanian di Kota Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya15 November 2024, 16:55 WIB

Semarang Agro Expo 2024 Kembali Digelar di Mijen

. Tidak hanya memamerkan produk-produk pertanian terpadu seperti hasil kebun, peternakan, dan perikanan, SAE 2024 juga dimeriahkan berbagai lomba menarik dan edukasi pertanian untuk anak-anak.
Pembukaan Semarang Agro Expo 2024 di Mijen. (Sumber: )
Semarang Raya15 November 2024, 16:45 WIB

DPD Gerakan Pemuda Marhaenis Deklarasikan Dukungan Untuk Andika Perkasa-Hendrar Prihadi

Dalam deklarasi tersebut, secara khusus DPD GPM Jateng memberikan dukungan kepada pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jateng nomor urut 1, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi.
Deklarasi digelar di Posko Kemenangan Andika Perkasa-Hendrar Prihadi. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya14 November 2024, 18:13 WIB

Pedagang Barito Slup-slupan Tempati Eks Pasar Dargo Semarang

Sebanyak 50 pedagang, Rabu 13 November 2024 mulai menempati Semarang Exhibition Center atau eks Pasar Dargo yang berada di Jalan dr. Cipto Semarang.
Pedagang Barito menempati eks Pasar Dargo yang berada di Jalan dr. Cipto Semarang.
 (Sumber:  | Foto: Sakti)
Bisnis14 November 2024, 17:37 WIB

Terus Tumbuh dan Semakin Kokoh di Tahun Ke-5, DPLK AXA Mandiri Jalin Kerja Sama Baru dengan Sejumlah Perusahaan Ternama

Kerja sama ini memberikan arti penting bagi DPLK AXA Mandiri karena kami sama-sama memiliki komitmen terhadap masa depan karyawan.
DPLK AXA Mandiri menjalin kerja sama strategis dengan PT  Industri Kereta Api dan Sambu Group. 
 (Sumber:  | Foto: dok)